Hari Ini, Sidang Perdana Suap Djoko Tjandra terhadap 2 Jenderal Polisi Digelar
loading...
A
A
A
Irjen Napoleon yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Suap itu diduga untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Sementara Andi Irfan Jaya, diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra diduga akan menyuap Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu dari USD1 juta. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. (Baca juga: Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Upaya Bersih-bersih dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum)
Sehingga, dengan adanya fatwa tersebut, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga diduga bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung.
Sementara Andi Irfan Jaya, diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra diduga akan menyuap Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu dari USD1 juta. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. (Baca juga: Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Upaya Bersih-bersih dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum)
Sehingga, dengan adanya fatwa tersebut, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga diduga bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung.
(kri)