Hari Ini, Sidang Perdana Suap Djoko Tjandra terhadap 2 Jenderal Polisi Digelar
Senin, 02 November 2020 - 06:50 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengagendakan sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), Senin (2/11/2020). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ), Senin (2/11/2020). Sidang perdana biasanya beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Berdasarkan agenda persidangan yang diperoleh, ada empat terdakwa yang bakal menjalani persidangan perdananya pada hari ini. Keempat terdakwa itu yakni, Djoko Tjandra, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Baca juga: ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra)
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengaku belum mengetahui pukul berapa persidangan tersebut akan digelar. Biasanya, kata Bambang, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Belum monitor waktunya. Biasanya jam 10an, tergantung jaksanya tiba di PN," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara atau surat dakwaan keempat terdakwa tersebut pada Jumat 23 November 2020. Kemudian, PN Jakpus langsung menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan untuk keempat terdakwa tersebut.
Berdasarkan agenda persidangan yang diperoleh, ada empat terdakwa yang bakal menjalani persidangan perdananya pada hari ini. Keempat terdakwa itu yakni, Djoko Tjandra, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Baca juga: ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra)
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengaku belum mengetahui pukul berapa persidangan tersebut akan digelar. Biasanya, kata Bambang, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Belum monitor waktunya. Biasanya jam 10an, tergantung jaksanya tiba di PN," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara atau surat dakwaan keempat terdakwa tersebut pada Jumat 23 November 2020. Kemudian, PN Jakpus langsung menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan untuk keempat terdakwa tersebut.
Lihat Juga :