Hari Ini, Sidang Perdana Suap Djoko Tjandra terhadap 2 Jenderal Polisi Digelar
Senin, 02 November 2020 - 06:50 WIB
loading...
A
A
A
Empat terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, H Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte masing-masing berkas perkaranya disusun secara terpisah. Keempatnya akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dengan Anggota Hakim Saefuddin Zuhri dan Hakim Adhoc Joko Subagyo.
Selain kasus tersebut, PN Jakpus juga telah mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang perdana terhadap terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu 4 November 2020 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
"Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," katanya.
Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra yang menggegerkan beberapa waktu lalu. Saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Padahal, Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009 atau 11 tahun silam. Di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan dirinya sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.
Selain kasus tersebut, PN Jakpus juga telah mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang perdana terhadap terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu 4 November 2020 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
"Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," katanya.
Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra yang menggegerkan beberapa waktu lalu. Saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Padahal, Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009 atau 11 tahun silam. Di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan dirinya sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.
Lihat Juga :