Hari Ini, Sidang Perdana Suap Djoko Tjandra terhadap 2 Jenderal Polisi Digelar

Senin, 02 November 2020 - 06:50 WIB
loading...
Hari Ini, Sidang Perdana...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengagendakan sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), Senin (2/11/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ), Senin (2/11/2020). Sidang perdana biasanya beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan agenda persidangan yang diperoleh, ada empat terdakwa yang bakal menjalani persidangan perdananya pada hari ini. Keempat terdakwa itu yakni, Djoko Tjandra, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Baca juga: ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra)

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengaku belum mengetahui pukul berapa persidangan tersebut akan digelar. Biasanya, kata Bambang, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Belum monitor waktunya. Biasanya jam 10an, tergantung jaksanya tiba di PN," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara atau surat dakwaan keempat terdakwa tersebut pada Jumat 23 November 2020. Kemudian, PN Jakpus langsung menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan untuk keempat terdakwa tersebut.

Empat terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, H Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte masing-masing berkas perkaranya disusun secara terpisah. Keempatnya akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dengan Anggota Hakim Saefuddin Zuhri dan Hakim Adhoc Joko Subagyo.

Selain kasus tersebut, PN Jakpus juga telah mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang perdana terhadap terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu 4 November 2020 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

"Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," katanya.

Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra yang menggegerkan beberapa waktu lalu. Saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Padahal, Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009 atau 11 tahun silam. Di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan dirinya sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.

Irjen Napoleon yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Suap itu diduga untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.

Sementara Andi Irfan Jaya, diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra diduga akan menyuap Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu dari USD1 juta. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. (Baca juga: Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Upaya Bersih-bersih dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum)

Sehingga, dengan adanya fatwa tersebut, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga diduga bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Ada Djoko Tjandra di...
Ada Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku?
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Kecanggihan JF-17 Pakistan,...
Kecanggihan JF-17 Pakistan, Jet Made In China yang Ditembak Jatuh India
SIG Dukung BUMN Perkuat...
SIG Dukung BUMN Perkuat Komunikasi Berbasis AI
3 Ciri Rumah Terbaik...
3 Ciri Rumah Terbaik Menurut Syariat, Apa Saja?
Berita Terkini
BGN Kaji Pemberian Asuransi...
BGN Kaji Pemberian Asuransi Kecelakaan dan Kebakaran saat Produksi hingga Distribusi MBG
Baznas RI Targetkan...
Baznas RI Targetkan 7.000 Hewan Kurban pada Iduladha 2025
Banyak Kasus Keracunan,...
Banyak Kasus Keracunan, BGN Godok Rencana Pemberian Asuransi Bagi Penerima MBG
Halalbihalal Peradi...
Halalbihalal Peradi SAI 2025: Dari Hati ke Hati Mewujudkan Soliditas
4 Jenderal TNI Bikin...
4 Jenderal TNI Bikin Parpol, Dua di Antaranya Jadi Presiden
Percakapan Tentang Haji...
Percakapan Tentang Haji Trending Topik, Warganet Apresiasi Inovasi Pelayanan Kementerian Agama
Infografis
Cegah Diabetes, Ini...
Cegah Diabetes, Ini Manfaat Jalan Kaki Pagi Hari untuk Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved