Peran Kota di Kala Korona

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Pemerintah menerapkan sempadan pertumbuhan kawasan perkotaan (urban growth boundary) secara tegas. Penetapan kawasan hijau dan lindung di dalam dan sekitar kota. Peningkatan kepadatan penduduk di kota-kota besar yang dilengkapi dengan peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengembangan mekanis meinsentif dan disinsentif serta penegakan hukum yang menjamin efektivitas sempadan pertumbuhan kawasan perkotaan. Optimalisasi fungsi pengelolaan kawasan perkotaan di kabupaten.

Pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan standar kota yang berkelanjutan. Kota harus layak huni, inklusif, dan berbudaya, dengan mewujudkan permukiman layak, meningkatkan akses terhadap sistem transportasi dan mobilitas perkotaan, menyediakan layanan sosial dasar, lingkungan perkotaan yang aman dan tenteram, melindungi dan melestarikan warisan budaya dan alam, serta mengembangkan budaya berkota bertanggung jawab.

Kota harus maju dan menyejahterakan, dengan meningkatkan produktivitas ekonomi, lapangan kerja layak, dan peluang penghidupan di perkotaan. Selain itu menciptakan kondisi dan ruang kota kondusif bagi tumbuhnya usaha dan investasi, serta memberdayakan sektor ekonomi informal.

Kota harus hijau dan tangguh dengan menyediakan dan memanfaatkan energi terbarukan dan berkelanjutan, ruang terbuka hijau memadai, memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan dan pengendalian pencemaran lingkungan, membangun ketangguhan kota terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.

Kota harus memiliki tata kelola yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu, dengan mengembangkan kerangka regulasi terkait perkotaan yang terpadu, pendanaan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas kelembagaan perkotaan di tingkat nasional dan daerah, serta memanfaatkan perkembangan pengetahuan dan teknologi secara cerdas.

Upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pengembangan pembangunan kawasan perkotaan harus dipertimbangkan dengan matang. Pemerintah harus mengkaji proses transformasi berbagai kota menjadi sebuah kawasan metropolitan dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingkat kepadatan tinggi.

Perlu ada keterpaduan antarpemangku kepentingan dan kebijakan atas pengembangan kawasan perkotaan dalam berbagai fase, mulai tahap perencanaan, perancangan, pembangunan, pemasaran/ sosialisasi, perawatan, dan pengelolaan sesuai tahapan. Rencana pengembangan kawasan perkotaan perlu memenuhi persyaratan komersial, selaras dengan peraturan, memenuhi alur birokrasi sumber-sumber pembiayaan (APBN, APBD, Non APBN/APBD, KPBU), serta memenuhi kaidah politis.

Pengembangan kawasan perkotaan menciptakan keunggulan daya saing wilayah yang berkelanjutan dengan menciptakan “pasar” baru bagi investor dan masyarakat, serta membangun tolok ukur utama keberhasilan pengembangan suatu wilayah. Pemerintah harus memberikan jaminan kepastian dan perlindungan investasi (tata ruang, pengadaan lahan, perizinan, hak kepemilikan, pengadaan infrastruktur dan jaringan utilitas, aturan yang menghambat/tumpang tindih), kebijakan fiskal dan pembiayaan, serta kemudahan koordinasi antar kementerian/lembaga.

Semoga melalui percepatan pengembangan kawasan perkotaan, perkonomian nasional kita juga cepat pulih. Sebuah renungan bersama di Hari Kota-kota Dunia di kala korona.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)