Peran Kota di Kala Korona

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 12:00 WIB
loading...
Peran Kota di Kala Korona
Nirwono Joga
A A A
Nirwono Joga
Peneliti Pusat Studi Perkotaan

PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Kota-kota Dunia (HKD) (World Cities Day) setiap 31 Oktober. Peringatan tahun ini mengusung tema “Valuing Our Communities and Cities”. HKD bertujuan mendorong komunitas dunia peduli terhadap isu-isu urbanisasi, serta melihat tantangan dan peluang urbanisasi yang berkelanjutan, terutama di kala pandemi virus korona (Covid-19).

Dampak pandemi korona sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi Pulau Jawa yang mengalami kontraksi sebesar 6,69%, serta Pulau Bali dan Nusa Tenggara 6,29%. Sementara Pulau Jawa masih mendominasi 58,55% produk domestik bruto (PDB) nasional. Pada triwulan ke–II Tahun 2020, Indonesia mengalami penurunan kontraksi ekonomi. PDB Indonesia triwulan ke-II Tahun 2020 terkontraksi sebesar 5,32% paling rendah sejak krisis triwulan-I Tahun 1999 (Bappenas, 2020).

Salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional pemerintah mendorong pembangunan kawasan perkotaan secara terpadu dan tepat sasaran. Untuk itu pemerintah telah menyusun Rencana Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045.

Urgensi Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) karena Indonesia sudah menjadi ”Bangsa Kota”, di mana sudah lebih dari 50% penduduk tinggal di kota dan akan terus meningkat ke depannya. Namun, proses urbanisasi di Indonesia belum berkontribusi maksimal dalam menyejahterakan warga. Tidak semua permasalahan kota bisa diselesaikan di tingkat kota, ada pula yang harus dilakukan di tingkat nasional.

KPN bertujuan sebagai pedoman strategis dan antisipatif bagi pemangku kepentingan dalam membangun kota berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi urbanisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KPN menjadi jembatan bagi dokumen rencana tata ruang wilayah dan dokumen rencana pembangunan.

KPN memiliki Sistem Perkotaan Nasional (SPN) yang merumuskan beberapa skenario pembangunan perkotaan untuk meratakan penduduk Indonesia, serta pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah akan menguatkan pusat-pusat kegiatan nasional/metropolitan yang berdaya saing global di tiap pulau besar secara bertahap, meliputi pengembangan infrastruktur, konektivitas, rencana investasi sektor jasa dan industri. Optimalisasi peran kawasan metropolitan Jabodetabekjur sebagai kota global.

Pemerintah mengembangkan kawasan metropolitan baru, serta kota besar dan sedang penyangga metropolitan baru di luar Pulau Jawa yang terkoneksi dengan baik. Pengembangan konektivitas kawasan pariwisata dengan kota eksisting terdekat. Penggunaan instrumen insentif dan disinsentif bagi perusahaan (BUMN dan swasta) untuk berkantor pusat dan meletakkan fasilitas produksinya di kota-kota di luar Pulau Jawa. Peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan kesehatan di luar Pulau Jawa. Optimalisasi konektivitas antar kota yang berhirarki di luar Pulau Jawa.

Pemerintah mengembangkan keterkaitan desa-kota yang tidak eksploitatif dan saling menguntungkan. Optimalisasi konektivitas antara metropolitan, kota besar, kota sedang, dan kota kecil. Pengembangan konektivitas antara kawasan transmigrasi dengan kota/kawasan perkotaan. Penetapan wilayah produktif pangan untuk ketahanan pangan. Penjaminan pemenuhan standar pelayanan minimal yang merata di kota maupun di desa. Fasilitasi warga yang mengalami transformasi dari desa ke kota, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah menerapkan sempadan pertumbuhan kawasan perkotaan (urban growth boundary) secara tegas. Penetapan kawasan hijau dan lindung di dalam dan sekitar kota. Peningkatan kepadatan penduduk di kota-kota besar yang dilengkapi dengan peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengembangan mekanis meinsentif dan disinsentif serta penegakan hukum yang menjamin efektivitas sempadan pertumbuhan kawasan perkotaan. Optimalisasi fungsi pengelolaan kawasan perkotaan di kabupaten.

Pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan standar kota yang berkelanjutan. Kota harus layak huni, inklusif, dan berbudaya, dengan mewujudkan permukiman layak, meningkatkan akses terhadap sistem transportasi dan mobilitas perkotaan, menyediakan layanan sosial dasar, lingkungan perkotaan yang aman dan tenteram, melindungi dan melestarikan warisan budaya dan alam, serta mengembangkan budaya berkota bertanggung jawab.

Kota harus maju dan menyejahterakan, dengan meningkatkan produktivitas ekonomi, lapangan kerja layak, dan peluang penghidupan di perkotaan. Selain itu menciptakan kondisi dan ruang kota kondusif bagi tumbuhnya usaha dan investasi, serta memberdayakan sektor ekonomi informal.

Kota harus hijau dan tangguh dengan menyediakan dan memanfaatkan energi terbarukan dan berkelanjutan, ruang terbuka hijau memadai, memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan dan pengendalian pencemaran lingkungan, membangun ketangguhan kota terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.

Kota harus memiliki tata kelola yang transparan, akuntabel, cerdas, dan terpadu, dengan mengembangkan kerangka regulasi terkait perkotaan yang terpadu, pendanaan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas kelembagaan perkotaan di tingkat nasional dan daerah, serta memanfaatkan perkembangan pengetahuan dan teknologi secara cerdas.

Upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pengembangan pembangunan kawasan perkotaan harus dipertimbangkan dengan matang. Pemerintah harus mengkaji proses transformasi berbagai kota menjadi sebuah kawasan metropolitan dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingkat kepadatan tinggi.

Perlu ada keterpaduan antarpemangku kepentingan dan kebijakan atas pengembangan kawasan perkotaan dalam berbagai fase, mulai tahap perencanaan, perancangan, pembangunan, pemasaran/ sosialisasi, perawatan, dan pengelolaan sesuai tahapan. Rencana pengembangan kawasan perkotaan perlu memenuhi persyaratan komersial, selaras dengan peraturan, memenuhi alur birokrasi sumber-sumber pembiayaan (APBN, APBD, Non APBN/APBD, KPBU), serta memenuhi kaidah politis.

Pengembangan kawasan perkotaan menciptakan keunggulan daya saing wilayah yang berkelanjutan dengan menciptakan “pasar” baru bagi investor dan masyarakat, serta membangun tolok ukur utama keberhasilan pengembangan suatu wilayah. Pemerintah harus memberikan jaminan kepastian dan perlindungan investasi (tata ruang, pengadaan lahan, perizinan, hak kepemilikan, pengadaan infrastruktur dan jaringan utilitas, aturan yang menghambat/tumpang tindih), kebijakan fiskal dan pembiayaan, serta kemudahan koordinasi antar kementerian/lembaga.

Semoga melalui percepatan pengembangan kawasan perkotaan, perkonomian nasional kita juga cepat pulih. Sebuah renungan bersama di Hari Kota-kota Dunia di kala korona.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3131 seconds (0.1#10.140)