Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI 15 Hari, Kapan Baleg DPR Rampungkan RUU DKJ?
Selasa, 05 Maret 2024 - 18:49 WIB
loading...
Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) . Pembahasan itu disebut bakal dipercepat lantaran Jakarta telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Masalahnya begini RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Di RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada
Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," jelasnya.
"Masalahnya begini RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Di RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada
Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," jelasnya.
Lihat Juga :