Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi
loading...
A
A
A
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menganggap, terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 memberi dasar hukum bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "KPK hendaknya lebih progresif dalam menjalankan supervisi dan pemberantasan korupsi," kata Suparji.
Di sisi lain, kata Suparji, lembaga yang disupervisi juga tidak alergi atau enggan jika KPK melakukan supervisi. Dia menilai, melalui Perpres ini menjadi momentum untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. Bagi KPK, Perpres ini menjadi modal untuk lebih berprestasi, mengingat ada skeptisisme publik dan minimnya prestasi dari lembaga antirasuah itu. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)
Dia menambahkan, yang lebih penting lagi, dengan Perpres ini diharapkan dapat mencegah ego sektoral dan kompetisi yang tidak sehat di tiga intitusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. "Fenomena Cicak vs Buaya tidak akan terulang lagi. Namun demikian KPK harus profesional dan proporsional dalam melakukan supervisi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku," ujarnya. (Sabir Laluhu/Raka Dwi Novianto)
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Di sisi lain, kata Suparji, lembaga yang disupervisi juga tidak alergi atau enggan jika KPK melakukan supervisi. Dia menilai, melalui Perpres ini menjadi momentum untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. Bagi KPK, Perpres ini menjadi modal untuk lebih berprestasi, mengingat ada skeptisisme publik dan minimnya prestasi dari lembaga antirasuah itu. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)
Dia menambahkan, yang lebih penting lagi, dengan Perpres ini diharapkan dapat mencegah ego sektoral dan kompetisi yang tidak sehat di tiga intitusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. "Fenomena Cicak vs Buaya tidak akan terulang lagi. Namun demikian KPK harus profesional dan proporsional dalam melakukan supervisi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku," ujarnya. (Sabir Laluhu/Raka Dwi Novianto)
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(ysw)