Buron Kasus Suap Perkara MA Ditangkap KPK
Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
KPK hari ini berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buron tersangka kasus suap perkara di MA. Foto/dok.SIDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), buron tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," ungkapnya.
(Baca: Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi)
Nantinya info lebih lanjut akan disampaikan melalui jumpa pers pada malam ini sekitar 18.30 WIB "Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," jelasnya.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," ungkapnya.
(Baca: Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi)
Nantinya info lebih lanjut akan disampaikan melalui jumpa pers pada malam ini sekitar 18.30 WIB "Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," jelasnya.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Lihat Juga :