Buron Kasus Suap Perkara MA Ditangkap KPK

Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
Buron Kasus Suap Perkara...
KPK hari ini berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buron tersangka kasus suap perkara di MA. Foto/dok.SIDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), buron tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," ungkapnya.

(Baca: Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi)

Nantinya info lebih lanjut akan disampaikan melalui jumpa pers pada malam ini sekitar 18.30 WIB "Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," jelasnya.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

(Baca: Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu)

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)