Panggil Dubes China, Kemlu Harus Bahas Dugaan Pelanggaran HAM
Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Charles menambahkan, pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. "Ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menjadi amanat konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemlu dalam pernyataannya menyebut segera memanggil Dubes China untuk dimintai keterangan soal kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkap pernyataan Kemlu RI.
Sebelumnya, Kemlu dalam pernyataannya menyebut segera memanggil Dubes China untuk dimintai keterangan soal kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkap pernyataan Kemlu RI.
(zik)
Lihat Juga :