Penangkapan Gus Nur Dinilai Sudah Berdasarkan Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara menyikapi penangkapan Sugi Nur Rahardja ‎(Gus Nur) yang diduga melecehkan kaum Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Sahroni, Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur karena adanya bukti-bukti yang cukup jelas.
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)
Sehingga dapat dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian. "Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni, Minggu (25/10/2020).
(Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)
Politikus Partai Nasdem ini berpendapat, jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan itu ataupun menganggap melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Pasalnya, yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
"Kan undang-undangnya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," kata Roni.
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta III ini pun meminta pihak kepolisian untuk menghukum dengan tegas siapapun yang bersalah. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tuturnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Sugi Nur Rahardja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober dini hari. Adapun penangkapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.
Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020. Dalam surat itu disebutkan perintah penangkapan karena Sugi Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)
Sehingga dapat dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian. "Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni, Minggu (25/10/2020).
(Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)
Politikus Partai Nasdem ini berpendapat, jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan itu ataupun menganggap melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Pasalnya, yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
"Kan undang-undangnya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," kata Roni.
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta III ini pun meminta pihak kepolisian untuk menghukum dengan tegas siapapun yang bersalah. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tuturnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Sugi Nur Rahardja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober dini hari. Adapun penangkapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.
Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020. Dalam surat itu disebutkan perintah penangkapan karena Sugi Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.
(maf)