Anggota Komisi III DPR Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan, Polri telah memeriksa 64 orang dalam kasus kebakaran Kejagung. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada tapi didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada," katanya.
Hingga saat ini, delapan tersangka telah ditangkap dan dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada tapi didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada," katanya.
Hingga saat ini, delapan tersangka telah ditangkap dan dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :