PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat...
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam sidang virtual kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan penerbitan dan pemberlakuan Peraturan MA (PERMA) Nomor 4 Nomor 2020 menjadi payung hukum yang memperkuat legitimasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara virtual .

Peraturan MA (PERMA) Nomor 4 Nomor 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 25 September 2020. Peraturan ini telah diundangkan pada 29 September 2020. Berdasarkan Pasal 20, PERMA tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, PERMA Nomor 4 Nomor 2020 merupakan terobosan yang dilakukan oleh MA untuk masyarakat pencari keadilan dan mengatasi hambatan saat pelaksanaan persidangan di berbagai pengadilan guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. ( )

Menurut dia, sebenarnya sebelum ada Perma tersebut, lebih dulu ada Surat Edaran MA (SEMA) tentang pedoman pelaksanaan persidangan secara online. Dia memastikan, keberadaan PERMA tadi lebih memperkuat legitimasi pelaksanaan sidang secara virtual perkara pidana di berbagai pengadilan.

"PERMA itu (Nomor 4 Nomor 2020) jelas lebih memberikan payung hukum tentang persidangan yang dilakukan secara elektronik terhadap perkara pidana," kata Abdullah saat dikonfirmasi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, selepas PERMA Nomor 4 Nomor 2020 diundangkan maka MA dan badan peradilan di bawahnya melakukan sosialisasi. Abdullah mengatakan, keberadaan PERMA ini juga mendukung bagi upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan. ( )

Dia mengungkapkan, pelaksanaan persidangan virtual memang masih banyak kendala. Tapi, MA dan badan peradilan di bawahnya serta pihak terkait pasti akan berusaha semaksimal mungkin. "Awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak," paparnya.

Abdullah menggariskan, MA menjamin bahwa persidangan secara virtual berjalan tanpa intervensi atau intimidasi pihak-pihak tertentu. Dia menjelaskan, hakikatnya persidangan setiap terdakwa, saksi, ataupun ahli dihadapkan di persidangan dalam keadaan bebas. Penghadapan itu juga berlaku saat persidangan virtual. Karenanya saat persidangan virtual, kamera yang dipakai dapat menunjukkan keadaan sekitar para pihak.

"Jadi itu untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Majelis hakim bisa melihat suasana kanan-kiri baik terdakwa atau saksi atau ahli. Jadi majelis hakim bisa melihat keadaan bebas atau tidak," ucap Abdullah.

Berdasarkan salinan PERMA Nomor 4 Nomor 2020 yang diperoleh SINDOnews, PERMA terdiri dari lima BAB dan 20 pasal. Masing-masing BAB mengatur ketentuan umum; pelimpahan perkara, penomoran, dan panggilan sidang; persidangan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan.

PERMA mencatumkan ruang sidang elektronik yakni ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan majelis hakim. PERMA juga memasukkan ketentuan domisili elektronik dan dokumen elektronik. Domisili elektronik adalah layanan pesan berupa akun yang terverifikasi milik penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa/kesatuan terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli, rutan, dan lapas.

Dokumen elektronik yakni dokumen administrasi terkait perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan. Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk pdf. Setiap dokumen elektronik yang dikirim harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.

"Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual, dan sarana elektronik lainnya," bunyi Pasal 1 ayat (12) Perma Nomor 4 Nomor 2020.

Proses persidangan secara elektronik dapat dilakukan dalam empat kondisi sebagaimana Pasal 2 ayat (2). Pertama, hakim/majelis hakim, panitera/panitera pengganti, dan JPU bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara terdakwa mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan (rutan/lapas) dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Kedua, hakim/majelis hakim dan panitera/panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara JPU mengikuti persidangan dari kantor JPU, dan terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan.

Ketiga, jika tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti persidangan secara elektronik, maka terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor penuntut. Keempat, terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti persidangan dari ruang sidang pengadilan atau dari kantor penuntut dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum pengadilan yang mengadili dan disetujui oleh hakim/majelis hakim dengan penetapan.

"Ayat (3) Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas".

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)