Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:00 WIB
loading...
A A A
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan Nahrawi, sebagaimana dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) pagi.

Tiga, menetapkan agar Nahrawi tetap ditahan. Empat, menetapkan lamanya Nahrawi ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan perkara kepada Nahrawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.7.500.

Untuk banding perkara Ulum, majelis hakim menyatakan, PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan sebagian amar putusan yang telah dijatuhkan terhadap Ulum. Di sisi lain, PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Ulum. Menurut hemat Pengadilan Tinggi, pidana penjara selama 4 tahun untuk Ulum di tingkat pertama tidak sesuai dengan perbuatan Ulum dan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itu,ndengan mengambil alih pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama untuk dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara aqu o, maka Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta, mengubah pidana penjara yang harus dijatuhkan kepada Ulum dalam tingkat banding. Majelis hakim banding kemudian mengadili dan memutus lima hal.

Satu, menerima permintaan banding yang diajukan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 15 Juni 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Ulum.

"Yang bunyi selengkapnya sebagai berikut: 2.1. Menyatakan bahwa terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 2.2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim Yusak saat pengucapan putusan banding atas nama Ulum.

Kemudian, menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Ulum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Ulum tetap berada dalam tahanan.

Empat, menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum Ulum tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan biaya perkara kepada Ulum dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000.

Putusan banding atas nama Nahrawi diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim banding pada Kamis, 1 Oktober 2020 oleh kami Achmad Yusak selaku ketua majelis dengan empat orang anggota yakni Haryono, Mohammad Luthfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafad Akbar. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 8 Oktober 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri empat hakim anggota serta Sabda Siregar sebagai panitera pengganti.

Putusan banding atas nama Ulum diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim banding pada Jumat, 25 September 2020 oleh kami Achmad Yusak selaku ketua majelis dengan empat orang anggota yakni Haryono, Mohammad Luthfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafad Akbar. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri empat hakim anggota serta Hadi sebagai panitera pengganti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)