Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:00 WIB
loading...
A A A
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan Nahrawi, sebagaimana dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) pagi.

Tiga, menetapkan agar Nahrawi tetap ditahan. Empat, menetapkan lamanya Nahrawi ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan perkara kepada Nahrawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.7.500.

Untuk banding perkara Ulum, majelis hakim menyatakan, PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan sebagian amar putusan yang telah dijatuhkan terhadap Ulum. Di sisi lain, PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Ulum. Menurut hemat Pengadilan Tinggi, pidana penjara selama 4 tahun untuk Ulum di tingkat pertama tidak sesuai dengan perbuatan Ulum dan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itu,ndengan mengambil alih pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama untuk dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara aqu o, maka Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta, mengubah pidana penjara yang harus dijatuhkan kepada Ulum dalam tingkat banding. Majelis hakim banding kemudian mengadili dan memutus lima hal.

Satu, menerima permintaan banding yang diajukan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 15 Juni 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Ulum.

"Yang bunyi selengkapnya sebagai berikut: 2.1. Menyatakan bahwa terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 2.2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim Yusak saat pengucapan putusan banding atas nama Ulum.

Kemudian, menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Ulum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Ulum tetap berada dalam tahanan.

Empat, menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum Ulum tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan biaya perkara kepada Ulum dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000.

Putusan banding atas nama Nahrawi diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim banding pada Kamis, 1 Oktober 2020 oleh kami Achmad Yusak selaku ketua majelis dengan empat orang anggota yakni Haryono, Mohammad Luthfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafad Akbar. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 8 Oktober 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri empat hakim anggota serta Sabda Siregar sebagai panitera pengganti.

Putusan banding atas nama Ulum diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim banding pada Jumat, 25 September 2020 oleh kami Achmad Yusak selaku ketua majelis dengan empat orang anggota yakni Haryono, Mohammad Luthfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafad Akbar. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri empat hakim anggota serta Hadi sebagai panitera pengganti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved