Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:00 WIB
loading...
A A A
"Akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa," bunyi bagian akhir putusan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan, Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam dua delik secara berlanjut, dan merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.

Delik pertama, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum telah menerima suap dengan total Rp11,5 miliar dalam tiga tahap secara berlanjut. Pertama, Rp500 juta pada Januari 2018. Kedua, Rp2 miliar pada Maret 2018. Ketiga, Rp9 miliar terpecah dalam tiga kali serah terima. Masing-masing Rp3 miliar, Rp3 miliar yang ditukar dalam bentuk mata uang asing sejumlah USD71.400 dan SGD189.000, dan Rp3 miliar yang dimasukan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4.

Uang suap terbukti berasal dari terpidana Ending Fuad Hamidy (divonis 2 tahun 8 bulan) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan terpidana Johny E Awuy (divonis 1 tahun 8 bulan) selaku Bendahara Umum KONI Pusat. Uang suap terbukti untuk pengurusan pemulusan pengesahan dua proposal dana hibah yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora dan pencairan anggarannya dari Kemenpora ke KONI Pusat.

Delik kedua, Nahrawi bersama Ulum terbukti telah menerima gratifikasi Rp8.648.435.682 dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang harus dipandang sebagai suap. Gratifikasi ini diterima dari empat orang berbeda.

Satu, Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy saat Nahrawi dan Ulum menghadiri acara Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur pada 2015. Dua, Rp4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora Tahun Anggaran 2015 hingga 2016.

Selain itu Lina juga memberikan Rp2 miliar yang kemudian dipakai sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs atas rumah milik Imam Nahrawi yang terletak di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Uang-uang yang diberikan Lina tersebut bersumber dari uang anggaran Satlak Prima. (Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Tiga, uang sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017. Uang yang diberikan Ucok bersumber dari uang anggaran Satlak Prima. Uang lebih dulu dititipkan Ucok ke Tommy Suhartanto untuk dimintai tolong ke legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sekaligus Staf Khusus Menpora. Taufik kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar ke Nahrawi di rumah dinas Menpora.

Empat, Rp400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Uang yang diberikan Supriyono merupakan uang pinjaman Supriyono dari KONI Pusat. Uang diterima Ulum di dekat masjid yang berada di dalam kompleks Kemenpora.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Berita Terkini
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved