Imam Nahrawi Minta Penasihat Hukum Terus Tempuh Upaya Hukum
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:16 WIB
loading...
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020). Foto: SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa kecewa atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6) kemarin. Imam pun meminta tim penasihat hukumnya untuk terus menempuh upaya hukum atas vonis tersebut.
"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 di mana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaiamana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," ujar Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Imam Nahrawi kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
(Baca: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Wa Ode mengungkapkan, dalam persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Majelis hakim, hanya menyebutkan adanya bukti petunjuk.
”Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," ungkapnya.
"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 di mana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaiamana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," ujar Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Imam Nahrawi kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
(Baca: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Wa Ode mengungkapkan, dalam persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Majelis hakim, hanya menyebutkan adanya bukti petunjuk.
”Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," ungkapnya.
Lihat Juga :