Tak Ada Beda, Surat Edaran Gugus Tugas Justru Saling Menguatkan Larangan Mudik

Kamis, 07 Mei 2020 - 21:15 WIB
loading...
Tak Ada Beda, Surat...
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 memicu respons dari berbagai pihak. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 memicu respons dari berbagai pihak.

“Sesungguhnya tidak ada hal yang baru dengan dikeluarkan edaran itu. Selama ini juga sudah berjalan pengecualian untuk kepentingan tertentu. Mudik memang tetap dilarang,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

Surat edaran itu, tutur Djoko, justru saling menguatkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Midik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dosen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu mencatat ada tiga kelompok pengecualian yang diberikan lewat edaran tersebut. Pertama, pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan perjalanan untuk enam jenis pelayanan, yaitu pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, kemanan, dan ketertiban umum. Berikutnya yaitu pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian selanjutnya yakni pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Terakhir, pengecualian bagi repratiasi pekerja migran (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal. Asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam kaitan itu, Djoko berpendapat agar pemerintah juga membentuk Deputi Transportasi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19. Menurut dia, adanya deputi transportasi tidak hanya mengurus boleh tidaknya mudik.

“Karena persoalan transportasi makin bertambah dan perlu penanganan secara komprehensif, lintas kementerian dan lembaga,” imbuhnya.

Hal ini didasari dari usulan semua pemda di Jabodebatek untuk menutup operasional KRL Jabodetabek. Apalagi, ada beberapa kasus ditemukannya penumpang KRL yang terkonfirmasi positif mengidap COVID-19.

Selain itu, masih banyaknya layanan kesehatan di transportasi perairan di luar Jawa yang belum tertangani dengan baik seusai protokol kesehatan. Kondisi itu lantaran keterbatasanya sarana, sumber daya manusia dan anggaran.

“Contohnya, angkutan sungai di Kaltim, penyeberangan di Kaltara, hampir sama kasusnya. Hal yang sama juga berlaku di wilayah perairan yang lain di wiyah Indonesia. Jangan hanya terpusat di Jawa dan wilayaha Jabodetabek,” pinta dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
Portugal Lolos ke 16...
Portugal Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Kroasia, Ronaldo Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved