Merasa Tak Bersalah, Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk di sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan atau kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu, apakah ada novum atau tidak. Apakah udah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak. Nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di MA," kata Takdir. (Baca juga : Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )
Sidang PK Fredrich telah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Baca juga: Halangi Penyidikan, Eks Pengacara Setnov Divonis 7 Tahun Penjara )
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian, maka tanggal 6, kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy Marjono usai persidangan, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengungkapkan pihaknya bakal menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan tersebut. "Kemungkinan dari bapak Fredrich dua itu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Sidang PK Fredrich telah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Baca juga: Halangi Penyidikan, Eks Pengacara Setnov Divonis 7 Tahun Penjara )
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian, maka tanggal 6, kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy Marjono usai persidangan, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengungkapkan pihaknya bakal menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan tersebut. "Kemungkinan dari bapak Fredrich dua itu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.
(abd)
Lihat Juga :