Merasa Tak Bersalah, Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:57 WIB
loading...
Merasa Tak Bersalah,...
Menurut kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, salah satu alasan kliennya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah, sehingga patut dibebaskan dari hukuman kurungan. FOTO/DOK.SINDOphoto/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi , terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut kuasa hukumnya, Rudy Marjono, salah satu alasan kliennya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah, sehingga patut dibebaskan dari hukuman kurungan.

Namun sebelum mengatakan hal tersebut, Rudy sempat mengatakan alasan mengajukan PK karena permasalahan penerapan hukum kepada kliennya Fredich. "Gini, untuk masalah permohonan PK Pak Fredrich itu kan normatif aja, jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan, disampaikan di pengadilan, sekarang disampaikan. Terus tambahan dari ahli kan gitu, kemudian di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).

(Baca juga : Miris, Nenek Berusia 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Penjara )

Namun, usai ditanyai lebih lanjut akhirnya Rudy mengakui bahwa Fredich Yunadi ingin bebas karena dianggap apa yang diperbuat kliennya telah sesuai dengan profesi. "Ya pada prinsipnya kami apa yang dilakukan Pak Fredich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu aja," katanya.(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan tanggapan dan kesimpulan terkait novum yang akan dihadirkan oleh Fredich Yunadi.

"Untuk di sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan atau kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu, apakah ada novum atau tidak. Apakah udah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak. Nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di MA," kata Takdir. (Baca juga : Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )

Sidang PK Fredrich telah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Baca juga: Halangi Penyidikan, Eks Pengacara Setnov Divonis 7 Tahun Penjara )

"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian, maka tanggal 6, kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy Marjono usai persidangan, Jumat (23/10/2020).

Rudy mengungkapkan pihaknya bakal menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan tersebut. "Kemungkinan dari bapak Fredrich dua itu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved