Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Dinilai Bukti Keseriusan Kejagung
Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:06 WIB
loading...
Kejagung menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya diapresiasi Praktisi Hukum Fahri Bachmid. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diapresiasi Praktisi Hukum Fahri Bachmid. Kata Fahri, tuntutan itu sangat penting dalam praktik penerapan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia saat ini.
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
Dia menilai tuntutan seumur hidup terhadap Benny menunjukkan suatu komitmen dan keseriusan Kejagung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Dia mengatakan hal itu juga telah sejalan dengan ekspektasi dan rasa keadilan masyarakat.
Dia melanjutkan, tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 Triliun. Kendati demikian, dia berpendapat secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).
"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," ujarnya.
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
Dia menilai tuntutan seumur hidup terhadap Benny menunjukkan suatu komitmen dan keseriusan Kejagung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Dia mengatakan hal itu juga telah sejalan dengan ekspektasi dan rasa keadilan masyarakat.
Dia melanjutkan, tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 Triliun. Kendati demikian, dia berpendapat secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).
"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," ujarnya.
Lihat Juga :