Cegah Eksploitasi, Pemerintah Harus Benahi Aturan Pengiriman ABK ke Luar Negeri
Kamis, 07 Mei 2020 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Banyaknya jalur ini mengakibatkan pengawasan terhadap ABK yang bekerja di luar negeri sulit dilakukan. “KBRI akhirnya sulit mendeteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda,” tutur Abdi.
Sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran sebagai payung hukum. Namun, peraturan pemerintah sebagai turunannya belum pernah dibuat. Abdi menjelaskan mayoritas ABK Indonesia berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Ini masalah besar. Sebab pemerintah tidak punya data pasti jumlah awak kapal perikanan di negara tempatnya bekerja. Keberadaan dan aktivitas mereka terungkap jika ada kasus seperti di Korea Selatan,” pungkasnya.
Sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran sebagai payung hukum. Namun, peraturan pemerintah sebagai turunannya belum pernah dibuat. Abdi menjelaskan mayoritas ABK Indonesia berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Ini masalah besar. Sebab pemerintah tidak punya data pasti jumlah awak kapal perikanan di negara tempatnya bekerja. Keberadaan dan aktivitas mereka terungkap jika ada kasus seperti di Korea Selatan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :