Greenpeace: Luas Karhutla Gambut 8 Kali Pulau Bali dalam 5 Tahun
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Ironisnya lagi, lanjut Kiki, 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di konsesi ternyata belum menerima sanksi apapun. Pihaknya menilai perusahaan multinasional kelapa sawit dan bubur kertas secara praktis memiliki andil dalam mempengaruhi aturan di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini.
“Tahun demi tahun mereka melanggar hukum dengan membiarkan hutan terbakar, namun mereka bisa menghindari keadilan dan tanpa dikenakan sanksi,” keluh dia.
(Baca: Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan di Masa Pandemi Akan Dihukum Berat)
Selama kurun itu, total 258 sanksi administratif dijatuhkan dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata diajukan. Angka-angka ini berbeda dengan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak dapat diverifikasi oleh Greenpeace.
KLHK mengklaim telah mengajukan 19 tuntutan hukum perdata dan bahwa vonis bersalah telah dijatuhkan dalam sembilan kasus ini. Perusahaan juga diperintahkan untuk membayar denda untuk kompensasi material dan restorasi. Namun hingga April 2020 hanya satu perusahaan yang mematuhinya.
“Tahun demi tahun mereka melanggar hukum dengan membiarkan hutan terbakar, namun mereka bisa menghindari keadilan dan tanpa dikenakan sanksi,” keluh dia.
(Baca: Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan di Masa Pandemi Akan Dihukum Berat)
Selama kurun itu, total 258 sanksi administratif dijatuhkan dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata diajukan. Angka-angka ini berbeda dengan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak dapat diverifikasi oleh Greenpeace.
KLHK mengklaim telah mengajukan 19 tuntutan hukum perdata dan bahwa vonis bersalah telah dijatuhkan dalam sembilan kasus ini. Perusahaan juga diperintahkan untuk membayar denda untuk kompensasi material dan restorasi. Namun hingga April 2020 hanya satu perusahaan yang mematuhinya.
Lihat Juga :