Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan di Masa Pandemi Akan Dihukum Berat

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:59 WIB
loading...
Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan di Masa Pandemi Akan Dihukum Berat
Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil langkah dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Mengenai hal itu, Listyo mengungkapkan bahwa, Polri akan menuntaskan seluruh kasus Karhutla dan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Listyo dinilai tepat lantaran dewasa ini, Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Dengan terjadinya Karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus Karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh ulah manusia. Sebab itu, aparat diminta tindak tegas para pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

Dalam langkah antisipasi Karhutla, Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, kata Jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya Karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan.

Tujuan sosialisasi itu, kata Listyo agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)