Greenpeace: Luas Karhutla Gambut 8 Kali Pulau Bali dalam 5 Tahun
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
“Pemerintah telah mengajukan tuntutan pidana terhadap perusahaan hanya dalam lima kasus dan menghasilkan empat vonis bersalah. Mempertimbangkan skala kebakaran di tahun 2019 yang kerusakannya mendekati seperti kasus tahun 2015, tanggapan pemerintah tampaknya tidak menunjukkan penegakan hukum yang serius dan efektif,” singgungnya.
Kajian tersebut juga menilai perusahaan perkebunan dan lahan yang terbakar untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU) dan membayar potensi denda sekitar Rp5,7 triliun. Perhitungan potensi denda itu berdasarkan Pasal 5 ayat (b) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar.
Kajian tersebut juga menilai perusahaan perkebunan dan lahan yang terbakar untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU) dan membayar potensi denda sekitar Rp5,7 triliun. Perhitungan potensi denda itu berdasarkan Pasal 5 ayat (b) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar.
(muh)
Lihat Juga :