Rencana Pemblokiran Medsos Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:26 WIB
loading...
Komisi I DPR menilai rencana penerbitan permen pemblokiran medsos bisa dipersepsikan publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekspresi masyarakat. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) mengenai pemblokiran di media sosial (medsos) . Komisi I DPR menilai langkah itu bisa dipersepsikan publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekspresi masyarakat.
Anggota Komisi I DPR Sukamta menduga rencana Kominfo itu sebagai reaksi atas banyaknya suara kritis masyarakat terhadap pemerintah. Setahun terakhir, pemerintah mengalami masalah komunikasi untuk berbagai isu, misalnya penanganan pandemi COVID-19 dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Pemerintah kan punya kuasa untuk menyatakan yang hoaks dan bukan, seperti pernyataan Pak Menkominfo beberapa waktu lalu. Tentu ini akan menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu malam (21/10/2020). (Baca juga: Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Medsos Berkonten Negatif )
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai langkah ini akan membahayakan kebebasan berekspresi. Wakil Ketua Fraksi PKS ini memandang rencana penerbitan permen ini tidak akan efektif jika tidak dibarengi edukasi secara masif kepada masyarakat.
"Saya sepakat dilakukan pemblokiran terhadap medsos yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan kekerasan, penipuan, dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun, yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial," katanya.
Anggota Komisi I DPR Sukamta menduga rencana Kominfo itu sebagai reaksi atas banyaknya suara kritis masyarakat terhadap pemerintah. Setahun terakhir, pemerintah mengalami masalah komunikasi untuk berbagai isu, misalnya penanganan pandemi COVID-19 dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Pemerintah kan punya kuasa untuk menyatakan yang hoaks dan bukan, seperti pernyataan Pak Menkominfo beberapa waktu lalu. Tentu ini akan menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu malam (21/10/2020). (Baca juga: Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Medsos Berkonten Negatif )
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai langkah ini akan membahayakan kebebasan berekspresi. Wakil Ketua Fraksi PKS ini memandang rencana penerbitan permen ini tidak akan efektif jika tidak dibarengi edukasi secara masif kepada masyarakat.
"Saya sepakat dilakukan pemblokiran terhadap medsos yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan kekerasan, penipuan, dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun, yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial," katanya.
Lihat Juga :