Rencana Pemblokiran Medsos Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:26 WIB
loading...
Rencana Pemblokiran Medsos Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Komisi I DPR menilai rencana penerbitan permen pemblokiran medsos bisa dipersepsikan publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekspresi masyarakat. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) mengenai pemblokiran di media sosial (medsos) . Komisi I DPR menilai langkah itu bisa dipersepsikan publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekspresi masyarakat.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menduga rencana Kominfo itu sebagai reaksi atas banyaknya suara kritis masyarakat terhadap pemerintah. Setahun terakhir, pemerintah mengalami masalah komunikasi untuk berbagai isu, misalnya penanganan pandemi COVID-19 dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Pemerintah kan punya kuasa untuk menyatakan yang hoaks dan bukan, seperti pernyataan Pak Menkominfo beberapa waktu lalu. Tentu ini akan menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu malam (21/10/2020). ( )

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai langkah ini akan membahayakan kebebasan berekspresi. Wakil Ketua Fraksi PKS ini memandang rencana penerbitan permen ini tidak akan efektif jika tidak dibarengi edukasi secara masif kepada masyarakat.

"Saya sepakat dilakukan pemblokiran terhadap medsos yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan kekerasan, penipuan, dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun, yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial," katanya.

Pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini terlihat banyak di penegakkan hukum. Dia menyatakan penegakkan hukum ini hanya bagian hilir saja. Itu pun kadang terkesan tebang pilih. ( )

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurutnya, lebih dikenal sebagai beleid untuk mempidanakan masyarakat dan tokoh yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah. PKS mengingatkan ada satu tugas Kominfo yang selama ini seakan dilupakan.

Kementerian pimpinan johnny G Plate itu lebih banyak menggarap sisi informatika. Namun, kurang dari sisi komunikasi. Padahal ini penting sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat.

"Masyarakat selama ini dibingungkan dengan pernyataan para pejabat pemerintah yang tidak konsisten. Padahal, ini berpotensi memunculkan respons yang bersifat spekulasi di medsos, yang kemudian distigma oleh pemerintah sebagai hoaks," kata Sukamta.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)