Pendaftaran Calon Sekjen KY Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Persyaratannya
Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:14 WIB
loading...
Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) hasil bentukan Presiden melaksanakan Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) terhitung sejak 13 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020. Jabatan Sekjen KY kosong lantaran pejabat sebelumnya meninggal dunia.
Pelaksanaan seleksi termaktub dalam salinan 'Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPM/KP.02.02/10/2020 tentang Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2020'. Pengumuman ditandatangani Ketua Pansel Suparman Marzuki tertanggal 13 Oktober 2020.
Suparman Marzuki menyatakan, Pansel Calon Sekjen KY dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 156/TPA Tahun 2020 tentang Pembentukan Pansel Calon Sekjen KY. Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekjen KY, tutur Suparman, juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan ini kami Panitia Seleksi Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, mengundang para pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian jabatan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut: nama jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial," ujar Suparman sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan pengumuman, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Jokowi Setor 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya ).
Pelaksanaan seleksi termaktub dalam salinan 'Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPM/KP.02.02/10/2020 tentang Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2020'. Pengumuman ditandatangani Ketua Pansel Suparman Marzuki tertanggal 13 Oktober 2020.
Suparman Marzuki menyatakan, Pansel Calon Sekjen KY dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 156/TPA Tahun 2020 tentang Pembentukan Pansel Calon Sekjen KY. Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekjen KY, tutur Suparman, juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan ini kami Panitia Seleksi Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, mengundang para pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian jabatan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut: nama jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial," ujar Suparman sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan pengumuman, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Jokowi Setor 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya ).
Lihat Juga :