Jokowi Setor 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
Jokowi Setor 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) . Surat bernomor R.41.Pres.10 2020 itu telah diterima Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR pada 6 Oktober 2020.

"Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan tujuh nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR. Surpres ini kami cek sudah diterima oleh Sekjen DPR pada tanggal 6 Oktober yang lalu," ucap Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Rabu (7/10/2020).

Pratikno berharap DPR dapat segera menindaklanjuti Surpres tersebut sehingga anggota KY periode 2020-2025 bisa langsung ditetapkan. "Surat ini sekali lagi sudah diterima oleh DPR, kami sangat berharap kepada ibu ketua, bapak-bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden dimaksud," tutur Pratikno.

(Baca: Gejolak Omnibus Law, Jokowi Tak Belajar Reaksi Publik dari UU KPK)

Ia menambahkan, Panitia Seleksi (Pansel) KY telah bekerja sangat intensif dan penuh kehati-hatian dalam menjaring tujuh nama yang disetorkan ke Presiden Jokowi. Adapun kerja Pansel sudah dimulai sejak pertengahan Maret 2020 dan pada 28 September 2020 kemarin mereka baru menyetorkan ketujuh nama tersebut.

"Pansel tersebut telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses yang panjang pada tanggal 28 September 2020 kemarin pansel Anggota KY tersebut telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY hasil seleksi pada bapak presiden," ucap Pratikno.

(Baca: 33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment)

Berikut tujuh nama calon anggota KY yang disetor Jokowi:

1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)
2. M Taufik Hz (mewakili unsur mantan hakim)
3. Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum)
4. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)