Antisipasi Lonjakan COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini Arahan Satgas bagi Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2020 - 21:19 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini Arahan Satgas bagi Masyarakat
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus sebagai dampak libur panjang akhir Oktober ini. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus sebagai dampak libur panjang akhir Oktober ini. Satgas Penanganan COVID-19 memberikan beberapa arahan untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Seperti diketahui pada akhir Oktober ini akan ada libur panjang. Hal ini mengingat akan ada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020. Lalu juga terdapat cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. (Baca juga: Antisipasi COVID-19, Kepala Daerah Mulai Bersiap Antisipai Penularan saat Libur Panjang Akhir 2020)

“Pertama bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, maka kami ingatkan selalu patuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta hindari kerumunan. Keputusan keluar rumah harus dipikirkan matang dengan pertimbangkan semua risiko yang ada,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (20/10/2020).

Arahan berikutnya adalah Satgas mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga atau sanak saudara untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama di rumah.

“Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga, tetap gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi,” jelasnya.

Lalu Satgas juga mendorong agar perusahaan atau perkantoran melakukan langkah antisipatif bagi para karyawannya yang bepergian ke luar kota pada masa libur panjang ini. Perusahaan didorong untuk mewajibkan karyawan yang bepergian untuk melapor agar dapat didata oleh kantor.

“ Terutama yang memutuskan ke wilayah zona oranye dan/atau merah. Selain itu perusahaan dan kantor didorong untuk mewajibkan pegawai melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala covid setelah libur panjang,” paparnya.

Antisipasi yang dilakukan pemerintah bukan tanpa alasan. Sebagaimana pengalaman sebelumnya seringkali ibur panjang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus.

"Libur panjang terbukti berdampak pada kenaikan kasus positif di tingkat nasional. Hal ini dipicu karena terjadi kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan. Selain itu ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," katanya.

Misalnya saja saat Idul Fitri bulan Mei lalu terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebesar 69% hingga 93%. Kenaikan kasus terjadi ini dalam rentang waktu 10-14 hari setelah libur panjang. Hal serupa juga terjadi saat libur panjang tahun baru Islam Agustus lalu. Dimana terjadi kenaikan kasus harian dan kumulatif mingguan antara 58% sampai 118% dalam kurun waktu 10-14 hari setelah liburan. (Baca juga: Cegah Klaster Libur Panjang, Tito Karnavian: Lebih Baik Beres-beres di Rumah)

"Selain itu, terjadi juga kenaikan absolute positivity rate atau hasil tes positif yang naik 3,9% dalam dua minggu di tingkat nasional," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)