Alasan Mahasiswa Masih Melakukan Aksi Demo
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:28 WIB
loading...
Gejolak publik pasca pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu belum mereda. Pro kontra masih terus bergaung terhadap beleid sapu jagat itu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gejolak publik pascapengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu belum mereda. Pro kontra masih terus bergaung terhadap beleid sapu jagat itu. Bahkan, gelombang penolakan melalui demonstrasi dan diskusi publik masih berlanjut.
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
Di sisi lain, pemerintah sendiri telah menyatakan agar penolakan UU Cipta Kerja dilakukan dengan cara konstitusional. Salah satunya, melakukan peninjauan kembali atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan tetap berjuang untuk menolak pengesahan omnibus law tersebut. Terlebih lagi, mereka beralasan karena sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta MK untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU MK.
"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," celetuk Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).
Aliansi BEM SI menilai pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki. Bahkan, mereka juga menyayangkan sikap pemerintah yang justru menantang yang menolak omnibus law tersebut untuk menguji di MK.
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
Di sisi lain, pemerintah sendiri telah menyatakan agar penolakan UU Cipta Kerja dilakukan dengan cara konstitusional. Salah satunya, melakukan peninjauan kembali atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan tetap berjuang untuk menolak pengesahan omnibus law tersebut. Terlebih lagi, mereka beralasan karena sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta MK untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU MK.
"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," celetuk Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).
Aliansi BEM SI menilai pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki. Bahkan, mereka juga menyayangkan sikap pemerintah yang justru menantang yang menolak omnibus law tersebut untuk menguji di MK.
Lihat Juga :