Alasan Mahasiswa Masih Melakukan Aksi Demo

Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:28 WIB
loading...
Alasan Mahasiswa Masih...
Gejolak publik pasca pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu belum mereda. Pro kontra masih terus bergaung terhadap beleid sapu jagat itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gejolak publik pascapengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu belum mereda. Pro kontra masih terus bergaung terhadap beleid sapu jagat itu. Bahkan, gelombang penolakan melalui demonstrasi dan diskusi publik masih berlanjut.

(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)

Di sisi lain, pemerintah sendiri telah menyatakan agar penolakan UU Cipta Kerja dilakukan dengan cara konstitusional. Salah satunya, melakukan peninjauan kembali atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan tetap berjuang untuk menolak pengesahan omnibus law tersebut. Terlebih lagi, mereka beralasan karena sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta MK untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU MK.

"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," celetuk Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Aliansi BEM SI menilai pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki. Bahkan, mereka juga menyayangkan sikap pemerintah yang justru menantang yang menolak omnibus law tersebut untuk menguji di MK.

"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Padahal mereka (pemerintah) bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," ujarnya.

Kekecewaan itu belum lagi ditambah dengan berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja pada aksi unjuk rasa yang terjadi sebelumnya. Termasuk juga berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak aturan tersebut.

Berdasarkan hal itu, Remy mengungkapkan bahwa Aliansi BEM SI akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden Jokowi segera mencabut UU Cipta Kerja. Di samping itu, mereka juga akan tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," jelas Remy di akhir pernyataannya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)