Mendagri Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), Tito Karnavian berharap aparatur sipil negara ( ASN ) dan penyelenggara pemilu netral di Pilkada 2020 . Tito mengatakan pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menjaga netralitas di ASN.
Salah satunya adalah dengan adanya larangan mutasi jabatan ASN sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada. Mutasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. (Baca juga: Netralitas PNS Seperti Hantu, DKPP: Tak Terlihat dan Sulit Dibuktikan)
“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” ujar Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).
Dia menyebut ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi. “Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” jelasnya.
Selain ASN, Tito menilai pentingnya netralitas di pihak penyelenggara pemilu. Menurutnya KPU dan Bawaslu sebagai wasit sudah seharusnya bersikap netral untuk menyukseskan Pilkada 2020.
“Wasit sangat menentukan, kalau wasit netral, wasitnya baik maka akan dihormati dan disegani. Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah itu awal ketidakpercayaan,” paparnya. (Baca juga: KASN Ungkap Hingga Akhir September 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas)
Tito bahkan menambahkan tidak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memasang orang di KPU daerah. “Sehingga ini tolong arak-arakan KPU daerah yang bertanggung jawab betul-betul tunjukkan netralitas. Hanya dengan netralitas rekan-rekan akan dihargai oleh paslon-paslon,” pungkasnya.
Salah satunya adalah dengan adanya larangan mutasi jabatan ASN sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada. Mutasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. (Baca juga: Netralitas PNS Seperti Hantu, DKPP: Tak Terlihat dan Sulit Dibuktikan)
“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” ujar Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).
Dia menyebut ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi. “Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” jelasnya.
Selain ASN, Tito menilai pentingnya netralitas di pihak penyelenggara pemilu. Menurutnya KPU dan Bawaslu sebagai wasit sudah seharusnya bersikap netral untuk menyukseskan Pilkada 2020.
“Wasit sangat menentukan, kalau wasit netral, wasitnya baik maka akan dihormati dan disegani. Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah itu awal ketidakpercayaan,” paparnya. (Baca juga: KASN Ungkap Hingga Akhir September 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas)
Tito bahkan menambahkan tidak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memasang orang di KPU daerah. “Sehingga ini tolong arak-arakan KPU daerah yang bertanggung jawab betul-betul tunjukkan netralitas. Hanya dengan netralitas rekan-rekan akan dihargai oleh paslon-paslon,” pungkasnya.
(kri)