Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.
Soenarko memenuhi pemanggilanBareskrim Polri pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. "Ya sementara masih proses pemeriksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Polisi belum bisa memaparkan materi pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Kuasa Hukum Soenarko , Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan bahwa selain memenuhi pemanggilan penyidik, pihaknya juga ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap kliennya atas perkara tersebut.
( ).
"Menurut kami harus ada kepastian hukum," ujar Ferry di Gedung Bareskrim hari ini.
Menko Polhukam ketika itu Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian ditahan setelah penetapan tersangka tersebut. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga Soenarko dibebaskan.(Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko Tinggalkan Rutan Guntur).
Soenarko memenuhi pemanggilanBareskrim Polri pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. "Ya sementara masih proses pemeriksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Polisi belum bisa memaparkan materi pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Kuasa Hukum Soenarko , Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan bahwa selain memenuhi pemanggilan penyidik, pihaknya juga ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap kliennya atas perkara tersebut.
( ).
"Menurut kami harus ada kepastian hukum," ujar Ferry di Gedung Bareskrim hari ini.
Menko Polhukam ketika itu Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian ditahan setelah penetapan tersangka tersebut. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga Soenarko dibebaskan.(Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko Tinggalkan Rutan Guntur).
(zik)