UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Permasalahan Produktivitas Pekerja
Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:50 WIB
loading...
UU Ciptaker dianggap menjadi solusi masalah produktivitas pekerja di Indonesia. Persentase produkvitas itu hanya mencapai 2-3 persen beberapa tahun terakhir. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap menjadi solusi masalah produktivitas pekerja di Indonesia. Persentase produkvitas itu hanya mencapai 2-3 persen beberapa tahun terakhir.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi enggak masuk tapi pindah ke tempat lain," kata ekonom dari Universitas Indonesia, Fitra Faisal, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut dia, omnibus law membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan. Caranya dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh dan pengusaha.
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Fitra membeberkan data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) lima tahun terakhir. Perkembangannya tak memuaskan, bahkan anjlok 4,4 persen pada 2019.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi enggak masuk tapi pindah ke tempat lain," kata ekonom dari Universitas Indonesia, Fitra Faisal, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut dia, omnibus law membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan. Caranya dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh dan pengusaha.
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Fitra membeberkan data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) lima tahun terakhir. Perkembangannya tak memuaskan, bahkan anjlok 4,4 persen pada 2019.
Lihat Juga :