UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Permasalahan Produktivitas Pekerja
Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," kata dia.
UU Ciptaker dipercaya bisa menjadi solusi permasalahan itu. Sebab aturan di dalamnya menggenjot produktivitas pekerja yang berdampak positif pada produk domestik bruto (PDB).
"Minimal di negara industri itu sumbangan produktivitas pekerja mencapai 36 persen, kita hanya 12 persen," kata Fitra.
Di sisi lain, dia melihat UU Ciptaker berdaptasi dengan perkembangan zaman. Fitra mencontohkan upah pekerja di bidang pekerjaan baru, seperti startp up digital.
"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi di omnibus law diatur, ini bentuk adaptasi dan adopsi" kata dia.
UU Ciptaker dipercaya bisa menjadi solusi permasalahan itu. Sebab aturan di dalamnya menggenjot produktivitas pekerja yang berdampak positif pada produk domestik bruto (PDB).
"Minimal di negara industri itu sumbangan produktivitas pekerja mencapai 36 persen, kita hanya 12 persen," kata Fitra.
Di sisi lain, dia melihat UU Ciptaker berdaptasi dengan perkembangan zaman. Fitra mencontohkan upah pekerja di bidang pekerjaan baru, seperti startp up digital.
"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi di omnibus law diatur, ini bentuk adaptasi dan adopsi" kata dia.
(maf)
Lihat Juga :