DK PWI Ingatkan Wartawan Jaga Jarak dalam Kontestasi Pikada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat kembali mengingatkan media dan wartawan menjaga jarak dalam kontestasi politik pilkada 2020.
Pernyataan DKI PWI itu menyikapi pilkada serentak akan digelar di 270 daerah baik propinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020. Rangkaian kegiatannya seperti kampanye saat ini tengah berlangsung hingga 5 Desember yang akan datang.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintamg mengaku banyak menerima pengaduan mengenai keterlibatan wartawan dan bahkan pengurus organisasi wartawan dalam dukung mendukung pasangan calon di daerah.
"Khittah profesi wartawan dan pekerjaan jurnalistik sejak dulu adalah tidak memihak dan independen khususnya selama proses pilkada. Sikap itu untuk menjaga Pilkada berjalan demokratis, mengawasi azas jujur dan adil sehingga menghasilkan kepemimpinan daerah yang terbaik," tutur Ilham seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat Senin (19/10/2020) yang digelar via zoom.(
)
Rapat dihadiri Sekreraris DK Sasongko Tedjo, anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, Nasihin Masha dan Rajapane.
Bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, sudah jelas panduannya baik dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. "Namun entah karena kurang sosialisasi atau besarnya godaan, Dewan Kehormatan mencatat masih terjadi pelanggaran yang dilakukan wartawan dan pengurus PWI,” ujarnya.
Seperti misalnya kasus yang sekarang sedang ditangani DK PWI Pusat, yakni dukungan secara terbuka pengurus PWI di suatu daerah terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur. Rapat DK telah merekomendasikan kepada pengurus PWI Pusat untuk menindak tegas oknum pengurus dimaksud.
Ilham mengingatkan, mendukung saja tidak boleh apalagi menjadi tim sukses atau menjadi pasangan calon. Menurut PD PRT terbaru hasil Kongres PWI di Solo 27-30 September 2019, jika pengurus PWI bertindak partisan seperti itu, mereka harus mengundurkan diri bukan lagi cuti.( Baca juga: Kunjungan Prabowo ke Washington Perkuat Hubungan Indonesia-AS )
Keputusan yang lebih tegas itu tidak lain dikeluarkan demi menjaga integritas, martabat dan profesionalitas wartawan.
Peran media hendaknya lebih ditekankan untuk mengawal terselenggaranya kontestasi politik yang jujur dan adil dan menyosialisasikan pasangan calon secara terang benderang agar masyarakat tidak salah pilih.
DK PWI Pusat mengajak insan pers untuk menjaga “self interest distancing” di musim pilkada seperti sekarang ini. Kalau perlu secara khusus memberikan panduan agar pilkada berlangsung aman karena di tengah pandemi.
DK PWI dalam kesempatan itu juga menyoroti masih banyaknya ketidakakuratan dalam pemberitaan bahkan pemelintiran berita sehingga menghasilkan bias informasi.
"Menjadi wartawan itu berat tanggung jawabnya. Dituntut selalu profesional, menjaga kode etik dan kode perilaku wartawan," kata Ilham.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
Pernyataan DKI PWI itu menyikapi pilkada serentak akan digelar di 270 daerah baik propinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020. Rangkaian kegiatannya seperti kampanye saat ini tengah berlangsung hingga 5 Desember yang akan datang.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintamg mengaku banyak menerima pengaduan mengenai keterlibatan wartawan dan bahkan pengurus organisasi wartawan dalam dukung mendukung pasangan calon di daerah.
"Khittah profesi wartawan dan pekerjaan jurnalistik sejak dulu adalah tidak memihak dan independen khususnya selama proses pilkada. Sikap itu untuk menjaga Pilkada berjalan demokratis, mengawasi azas jujur dan adil sehingga menghasilkan kepemimpinan daerah yang terbaik," tutur Ilham seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat Senin (19/10/2020) yang digelar via zoom.(
Baca Juga
Rapat dihadiri Sekreraris DK Sasongko Tedjo, anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, Nasihin Masha dan Rajapane.
Bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, sudah jelas panduannya baik dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. "Namun entah karena kurang sosialisasi atau besarnya godaan, Dewan Kehormatan mencatat masih terjadi pelanggaran yang dilakukan wartawan dan pengurus PWI,” ujarnya.
Seperti misalnya kasus yang sekarang sedang ditangani DK PWI Pusat, yakni dukungan secara terbuka pengurus PWI di suatu daerah terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur. Rapat DK telah merekomendasikan kepada pengurus PWI Pusat untuk menindak tegas oknum pengurus dimaksud.
Ilham mengingatkan, mendukung saja tidak boleh apalagi menjadi tim sukses atau menjadi pasangan calon. Menurut PD PRT terbaru hasil Kongres PWI di Solo 27-30 September 2019, jika pengurus PWI bertindak partisan seperti itu, mereka harus mengundurkan diri bukan lagi cuti.( Baca juga: Kunjungan Prabowo ke Washington Perkuat Hubungan Indonesia-AS )
Keputusan yang lebih tegas itu tidak lain dikeluarkan demi menjaga integritas, martabat dan profesionalitas wartawan.
Peran media hendaknya lebih ditekankan untuk mengawal terselenggaranya kontestasi politik yang jujur dan adil dan menyosialisasikan pasangan calon secara terang benderang agar masyarakat tidak salah pilih.
DK PWI Pusat mengajak insan pers untuk menjaga “self interest distancing” di musim pilkada seperti sekarang ini. Kalau perlu secara khusus memberikan panduan agar pilkada berlangsung aman karena di tengah pandemi.
DK PWI dalam kesempatan itu juga menyoroti masih banyaknya ketidakakuratan dalam pemberitaan bahkan pemelintiran berita sehingga menghasilkan bias informasi.
"Menjadi wartawan itu berat tanggung jawabnya. Dituntut selalu profesional, menjaga kode etik dan kode perilaku wartawan," kata Ilham.
Lihat Juga: Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
(dam)