Hadapi Pendemo Besok, Mahfud MD Ingatkan Aparat untuk Tetap Humanis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beberapa massa dari kalangan buruh dan mahasiswa berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2020). Rencana itu pun bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan agar bertindak humanis serta tidak membawa peluru tajam saat menjalankan tugas. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Demo Aksi Buruh dan Mahasiswa Besok)
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," tandas Mahfud dalam keterangan video, Senin (19/10/2020).
Dia pun turut mengimbau kepada aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan. Menurut dia, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan pendemo dan aparat. (Baca juga:Glodok Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri, Antisipasi Demo BEM SI Besok)
"Saya ingatkan, bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini juga sudah masuk di dalam tengarai kami, para penegak hukum dan penjaga Kamtibmas dalam hal ini Kepolisian," tandasnya. (Baca juga:Cegah Demo Anarkis di Ibu Kota, Kapolres dan Dandim Jakbar Gandeng RT/RW)
Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi, asalkan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UU 9 tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ujarnya.
Mahfud berpesan, kepada para pengunjuk rasa agar berhati-hati dengan adanya pengacau. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas massa aksi yang kesapatan hendak megavaukan keadaan besok.
"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti teman anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," katanya.
Mahfud menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak perlu meminta izin. Menurut dia, cukup memberi tahu kepada pihak kepolisian saja akan melakukan unjuk rasa di mana dan berapa jumlah perkiraan massa yang akan berunjuk rasa. "Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa masa yang akan dibawa itu perkirannya. Harap tertib," tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan agar bertindak humanis serta tidak membawa peluru tajam saat menjalankan tugas. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Demo Aksi Buruh dan Mahasiswa Besok)
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," tandas Mahfud dalam keterangan video, Senin (19/10/2020).
Dia pun turut mengimbau kepada aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan. Menurut dia, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan pendemo dan aparat. (Baca juga:Glodok Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri, Antisipasi Demo BEM SI Besok)
"Saya ingatkan, bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini juga sudah masuk di dalam tengarai kami, para penegak hukum dan penjaga Kamtibmas dalam hal ini Kepolisian," tandasnya. (Baca juga:Cegah Demo Anarkis di Ibu Kota, Kapolres dan Dandim Jakbar Gandeng RT/RW)
Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi, asalkan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UU 9 tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ujarnya.
Mahfud berpesan, kepada para pengunjuk rasa agar berhati-hati dengan adanya pengacau. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas massa aksi yang kesapatan hendak megavaukan keadaan besok.
"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti teman anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," katanya.
Mahfud menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak perlu meminta izin. Menurut dia, cukup memberi tahu kepada pihak kepolisian saja akan melakukan unjuk rasa di mana dan berapa jumlah perkiraan massa yang akan berunjuk rasa. "Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa masa yang akan dibawa itu perkirannya. Harap tertib," tandasnya.
(nbs)