Hadapi Pendemo Besok, Mahfud MD Ingatkan Aparat untuk Tetap Humanis

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
Hadapi Pendemo Besok,...
FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa massa dari kalangan buruh dan mahasiswa berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2020). Rencana itu pun bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan agar bertindak humanis serta tidak membawa peluru tajam saat menjalankan tugas. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Demo Aksi Buruh dan Mahasiswa Besok)

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," tandas Mahfud dalam keterangan video, Senin (19/10/2020).

Dia pun turut mengimbau kepada aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan. Menurut dia, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan pendemo dan aparat. (Baca juga:Glodok Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri, Antisipasi Demo BEM SI Besok)

"Saya ingatkan, bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini juga sudah masuk di dalam tengarai kami, para penegak hukum dan penjaga Kamtibmas dalam hal ini Kepolisian," tandasnya. (Baca juga:Cegah Demo Anarkis di Ibu Kota, Kapolres dan Dandim Jakbar Gandeng RT/RW)

Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi, asalkan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UU 9 tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ujarnya.

Mahfud berpesan, kepada para pengunjuk rasa agar berhati-hati dengan adanya pengacau. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas massa aksi yang kesapatan hendak megavaukan keadaan besok.

"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti teman anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," katanya.

Mahfud menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak perlu meminta izin. Menurut dia, cukup memberi tahu kepada pihak kepolisian saja akan melakukan unjuk rasa di mana dan berapa jumlah perkiraan massa yang akan berunjuk rasa. "Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa masa yang akan dibawa itu perkirannya. Harap tertib," tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tuntaskan Kasus Rektor UP yang Dicopot karena Bela Korban Pelecehan
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Rekomendasi
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Jadwal Haji Hingga Puncak...
Jadwal Haji Hingga Puncak Haji Tahun 2025
Pemkab Malang Restui...
Pemkab Malang Restui Arema Berkandang di Stadion Kanjuruhan
Berita Terkini
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
29 menit yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
1 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
1 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
1 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
2 jam yang lalu
Vasektomi Jadi Syarat...
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!
3 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved