UU Ciptaker Wajib Lindungi Fungsi Konservasi Hutan

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:34 WIB
loading...
UU Ciptaker Wajib Lindungi Fungsi Konservasi Hutan
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan Indonesia (GMPHI), Transtoto Handadhari mengatakan UU Ciptaker niatan baik pemerintah untuk mempermudah berbisnis di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dipercaya akan dapat memberikan lapangan kerja lebih besar karena investor akan mudah mengembangkan usahanya di Indonesia. Sebab selama ini banyak pungutan liar yang dipercaya menyebabkan investasi berpikir ulang untuk masuk.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan Indonesia (GMPHI), Transtoto Handadhari mengatakan UU Ciptaker niatan baik pemerintah untuk mempermudah berbisnis di Indonesia. Upaya menyederhanakan aturan, membuat peluang kecurangan dapat diminimalisir. (Baca juga: Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar)

"Bagus niatnya untuk mempercepat proses perizinan dalam berusaha. Memotong berbagai yang menghambat birokrasi, harapannya akan terjadi low cost dan pungli akan dipangkas sebanyak banyaknya," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Walaupun begitu, dia mengimbau agar dalam penerapan UU Ciptaker wajib memperhatikan dan mutlak melindungi fungsi konservasi hutan. Bahkan, jika dimungkinkan pejabat pusat dan daerah dilengkapi dengan Peta Posisi Lahan (Land Position Map) yang menunjukkan lahan-lahan sensitif penyebab bencana lingkungan yang harus dilindungi pada setiap daerah aliran sungai (DAS). Serta perlu membentuk Tim Pertimbangan Pengendalian Bencana Lingkungan (TPPBL). (Baca juga: Jadi Upaya Reformasi Besar, UU Ciptaker Perlu Peraturan Turunan yang Kuat)

"Meski diijinkan oleh undang-undang dan tata ruang yang sah, namun secara local specific dan pertimbangan yang bijak para pejabat pusat maupun daerah dilarang dengan mudah mengeluarkan izin aktivitas-aktivitas yang potensial apalagi secara nyata membahayakan kehidupan umat manusia dan mengakibatkan bencana lingkungan," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)