KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Dirut PT DI ke PN Tipikor Bandung

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:14 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Dirut PT DI ke PN Tipikor Bandung
KPK limpahkan berkas mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi Bandung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung .

Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp202 Miliar dan USD8,6 juta. "Hari ini Senin (19/10/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Penahanan beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor," katanya. ( )

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Di samping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya. ( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)