Karangan Bunga 'Matinya Demokrasi' Muncul di Depan Gedung DKPP
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan KPU merupakan tindk lanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir .Menyikapi keputusan diskualifikasi tersebut, Ilyas-Endang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," tulis Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu 17 Oktober 2020. (Baca juga: Bawaslu Temukan 375 Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Masa Kampanye )
Selain itu, rencananya Ilyas-Endang juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke DKPP. “Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar kuasa hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis lalu.
"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," tulis Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu 17 Oktober 2020. (Baca juga: Bawaslu Temukan 375 Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Masa Kampanye )
Selain itu, rencananya Ilyas-Endang juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke DKPP. “Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar kuasa hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis lalu.
(dam)
Lihat Juga :