Karangan Bunga 'Matinya Demokrasi' Muncul di Depan Gedung DKPP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Karangan bunga terlihat terlihat di depan Kantor Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) , Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (9/10/2020).
Isi karangan bunga itu mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir. Adapun karangan bunga itu diberikan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
“Turut berduka cita atas matinya demokrasi akibat keputusan Bawaslu & KPUD Kab Ogan Ilir,”tulis dalam karangan bunga tersebut.( )
Sekadar informasi, KPUD Kabupaten Ogan Ilir telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.
Diskualifikasi terhadap Ilyas-Endang disampaikan langsung Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU merupakan tindk lanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir .Menyikapi keputusan diskualifikasi tersebut, Ilyas-Endang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," tulis Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu 17 Oktober 2020. ( )
Selain itu, rencananya Ilyas-Endang juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke DKPP. “Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar kuasa hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis lalu.
Isi karangan bunga itu mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir. Adapun karangan bunga itu diberikan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
“Turut berduka cita atas matinya demokrasi akibat keputusan Bawaslu & KPUD Kab Ogan Ilir,”tulis dalam karangan bunga tersebut.( )
Sekadar informasi, KPUD Kabupaten Ogan Ilir telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.
Diskualifikasi terhadap Ilyas-Endang disampaikan langsung Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU merupakan tindk lanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir .Menyikapi keputusan diskualifikasi tersebut, Ilyas-Endang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," tulis Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu 17 Oktober 2020. ( )
Selain itu, rencananya Ilyas-Endang juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke DKPP. “Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar kuasa hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis lalu.
(dam)