Kemenkes: Vaksin Tidak Boleh Dianggap Penyelesaian Akhir Pandemi COVID-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:12 WIB
loading...
Kemenkes: Vaksin Tidak...
Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan bahwa disiplin protokol kesehatan adalah lini pertama dalam penanggulangan COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan bahwa disiplin protokol kesehatan adalah lini pertama dalam penanggulangan COVID-19. Vaksin yang sedang dipersiapkan pemerintah, tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian akhir pandemi.

"Oleh karenanya dipahami betul vaksin tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian akhir dari pandemi ini. Sehingga persepsi bahwa kalau sudah ada vaksin, maka selamat tinggal masker, selamat tinggal protokol kesehatan tidak bisa dilaksanakan. Ini persepsi yang salah," kata Yuri secara virtual dalam Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).

Yuri menjelaskan bahwa vaksin hanya bisa mencegah tapi tidak bisa membebaskan sepenuhnya dari kemungkinan terpapar COVID-19. "Tapi vaksin ditujukan adalah memberikan kekebalan agar pada saat kita terpapar virusnya tidak jadi sakit. Jadi mencegah untuk menjadi sakit akibat terpapar virus, sehingga adalah lini kedua tetapi tidak membebaskan kita dari kemungkinan terpapar," katanya. (Baca juga: Jokowi Ingin Komunikasi Publik soal Vaksin COVID-19 Disiapkan Matang )

Disiplin protokol kesehatan dengan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun perlu tetap dijaga. "Ini perlu dipahami betul oleh seluruh masyarakat bahwa sekali pun telah divaksin, maka menjaga agar tidak terpapar dengan tetap menggunakan masker perlu dilaksanakan," kata Yuri.

"Karena kalau tidak, maka mungkin di dalam tubuh kita akan kebal terhadap penyakit ini tetapi kita masih bisa terpapar virus. Yang menjadi permasalahan adalah apabila kemudian virus yang ada di tubuh kita ini tertular atau menularkan kepada orang lain yang belum divaksin," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved