KIPP Nyatakan Mosi Tak Percaya pada Bawaslu Terkait Risma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaorkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan, Bawaslu tak netral dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Surabaya yang melibatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Novli pun khawatir, kinerja Bawaslu yang tak netral ini bisa memicu konflik yang lebih besar pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. "KIPP menyatakan mosi tidak percaya pada Bawaslu Surabaya," kata Novli, Senin (19/10/2020).
Novli mengatakan, pihaknya baru akan menyerahkan laporan itu Senin 19 Oktober terkait dugaan Bawaslu Surabaya melanggar etik. Ia menuding Bawaslu Surabaya tak merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Risma.
"Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan UU," ujarnya.
Menurut Novli, laporan dugaan pelanggaran Risma pihaknya layangkan pada 1 Oktober 2020 lalu. Aduan itu terkait dugaan Risma sebagai wali kota berpihak ke salah satu pasangan calon dalam Pilkada Surabaya.
Ia menyebut Bawaslu tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan tak masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu, kata Novli, juga menyatakan bukti formil dan materiil laporan tersebut juga kurang.
"Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan wali kota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan," katanya.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan, Bawaslu tak netral dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Surabaya yang melibatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Novli pun khawatir, kinerja Bawaslu yang tak netral ini bisa memicu konflik yang lebih besar pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. "KIPP menyatakan mosi tidak percaya pada Bawaslu Surabaya," kata Novli, Senin (19/10/2020).
Novli mengatakan, pihaknya baru akan menyerahkan laporan itu Senin 19 Oktober terkait dugaan Bawaslu Surabaya melanggar etik. Ia menuding Bawaslu Surabaya tak merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Risma.
"Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan UU," ujarnya.
Menurut Novli, laporan dugaan pelanggaran Risma pihaknya layangkan pada 1 Oktober 2020 lalu. Aduan itu terkait dugaan Risma sebagai wali kota berpihak ke salah satu pasangan calon dalam Pilkada Surabaya.
Ia menyebut Bawaslu tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan tak masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu, kata Novli, juga menyatakan bukti formil dan materiil laporan tersebut juga kurang.
"Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan wali kota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan," katanya.