Pembayaran Klaim Sisa Rp4 T, Pemerintah Masih Lakukan Verifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim sebesar Rp7,1 triliun kepada rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 , dari total klaim Rp12 triliun. Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.
“Berarti yang belum dibayar masih dalam proses verifikasi itu masih ada sekitar Rp4 triliun lebih. Ini masih dalam proses verifikasi. Artinya apa? Ini tentunya karena masuknya masih baru kemarin, terakhir, maka ini tentunya membutuhkan waktu verifikasi,” jelas Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara virtual kemarin. (Baca: Inilah 10 Adab Berbicara Aar Lisan Terjaga)
Menurut Abdul Kadir, hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19. Di antara 1.900 rumah sakit rujukan tersebut masih ada kesulitan dalam proses klaim pembayaran.
“Adapun mengenai kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim? Sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 kluster dispute,” jelasnya.
Setelah melihat ada kesulitan klaim pembayaran tersebut, kemudian Kemenkes merevisi Permenkes 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.
“Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan (pengajuan klaim) oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang (cuma) ada empat. Dan, ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran,” jelas Kadir.
Namun, Kadir mengatakan, dari 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim, beberapa di antaranya belum pernah bekerja sama dengan BPJS sehingga beberapa rumah sakit itu masih awam dengan proses klaim elektronik yang digunakan oleh BPJS. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk proses klaim. (Baca juga: Kemendikbud akan Kembangkan SMK untuk Bangun Desa)
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dr Kuntjoro Adi Purjanto yang ikut di acara yang sama mengatakan bahwa dari penjelasan Kemenkes terjawab bahwa dalam proses pengajuan klaim ini tidak ada niatan pihak Kemenkes untuk mempersulit klaim yang diajukan pihak rumah sakit.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.
“Berarti yang belum dibayar masih dalam proses verifikasi itu masih ada sekitar Rp4 triliun lebih. Ini masih dalam proses verifikasi. Artinya apa? Ini tentunya karena masuknya masih baru kemarin, terakhir, maka ini tentunya membutuhkan waktu verifikasi,” jelas Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara virtual kemarin. (Baca: Inilah 10 Adab Berbicara Aar Lisan Terjaga)
Menurut Abdul Kadir, hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19. Di antara 1.900 rumah sakit rujukan tersebut masih ada kesulitan dalam proses klaim pembayaran.
“Adapun mengenai kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim? Sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 kluster dispute,” jelasnya.
Setelah melihat ada kesulitan klaim pembayaran tersebut, kemudian Kemenkes merevisi Permenkes 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.
“Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan (pengajuan klaim) oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang (cuma) ada empat. Dan, ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran,” jelas Kadir.
Namun, Kadir mengatakan, dari 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim, beberapa di antaranya belum pernah bekerja sama dengan BPJS sehingga beberapa rumah sakit itu masih awam dengan proses klaim elektronik yang digunakan oleh BPJS. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk proses klaim. (Baca juga: Kemendikbud akan Kembangkan SMK untuk Bangun Desa)
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dr Kuntjoro Adi Purjanto yang ikut di acara yang sama mengatakan bahwa dari penjelasan Kemenkes terjawab bahwa dalam proses pengajuan klaim ini tidak ada niatan pihak Kemenkes untuk mempersulit klaim yang diajukan pihak rumah sakit.