Pembayaran Klaim Sisa Rp4 T, Pemerintah Masih Lakukan Verifikasi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:10 WIB
loading...
Pembayaran Klaim Sisa...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim sebesar Rp7,1 triliun kepada rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim sebesar Rp7,1 triliun kepada rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 , dari total klaim Rp12 triliun. Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.



“Berarti yang belum dibayar masih dalam proses verifikasi itu masih ada sekitar Rp4 triliun lebih. Ini masih dalam proses verifikasi. Artinya apa? Ini tentunya karena masuknya masih baru kemarin, terakhir, maka ini tentunya membutuhkan waktu verifikasi,” jelas Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara virtual kemarin. (Baca: Inilah 10 Adab Berbicara Aar Lisan Terjaga)

Menurut Abdul Kadir, hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19. Di antara 1.900 rumah sakit rujukan tersebut masih ada kesulitan dalam proses klaim pembayaran.

“Adapun mengenai kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim? Sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 kluster dispute,” jelasnya.

Setelah melihat ada kesulitan klaim pembayaran tersebut, kemudian Kemenkes merevisi Permenkes 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.

“Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan (pengajuan klaim) oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang (cuma) ada empat. Dan, ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran,” jelas Kadir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved