Pembayaran Klaim Sisa Rp4 T, Pemerintah Masih Lakukan Verifikasi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:10 WIB
loading...
Pembayaran Klaim Sisa Rp4 T, Pemerintah Masih Lakukan Verifikasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim sebesar Rp7,1 triliun kepada rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim sebesar Rp7,1 triliun kepada rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 , dari total klaim Rp12 triliun. Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.



“Berarti yang belum dibayar masih dalam proses verifikasi itu masih ada sekitar Rp4 triliun lebih. Ini masih dalam proses verifikasi. Artinya apa? Ini tentunya karena masuknya masih baru kemarin, terakhir, maka ini tentunya membutuhkan waktu verifikasi,” jelas Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara virtual kemarin. (Baca: Inilah 10 Adab Berbicara Aar Lisan Terjaga)

Menurut Abdul Kadir, hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19. Di antara 1.900 rumah sakit rujukan tersebut masih ada kesulitan dalam proses klaim pembayaran.

“Adapun mengenai kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim? Sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 kluster dispute,” jelasnya.

Setelah melihat ada kesulitan klaim pembayaran tersebut, kemudian Kemenkes merevisi Permenkes 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.

“Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan (pengajuan klaim) oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi, sekarang (cuma) ada empat. Dan, ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran,” jelas Kadir.

Namun, Kadir mengatakan, dari 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim, beberapa di antaranya belum pernah bekerja sama dengan BPJS sehingga beberapa rumah sakit itu masih awam dengan proses klaim elektronik yang digunakan oleh BPJS. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk proses klaim. (Baca juga: Kemendikbud akan Kembangkan SMK untuk Bangun Desa)

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dr Kuntjoro Adi Purjanto yang ikut di acara yang sama mengatakan bahwa dari penjelasan Kemenkes terjawab bahwa dalam proses pengajuan klaim ini tidak ada niatan pihak Kemenkes untuk mempersulit klaim yang diajukan pihak rumah sakit.

“Pertama kali kami mengucapkan terima kasih karena komunikasi dan dialog ya, komunikasi tentu dialog rumah sakit yang mengajukan, kemudian memang tidak ada niatan, dari proses pengajuan tersebut tidak ada niatan untuk mempersulit. Karena memang uang itu sudah dikeluarkan untuk rumah sakit,” ungkap Kuntjoro.

Kuntjoro pun mengusulkan dua hal untuk menyelesaikan masalah untuk rumah sakit yang kesulitan pengajuan klaim. Pertama, yakni membentuk tim yang akan membantu proses penyelesaian klaim dari rumah sakit. Kedua adalah meningkatkan peran dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk mengawasi proses pengajuan klaim pembiayaan untuk rumah sakit rujukan Covid-19 . “Yang kedua yang perlu kita tingkatkan adalah peran dari BPRS nih, untuk melakukan pendampingan dan sebagainya. Itu juga perlu kita tingkatkan,” katanya.

Kesembuhan Terus Meningkat

Sementara itu, berdasarkan data per 16 Oktober, tercatat jumlah orang yang sembuh dari Covid-19 bertambah 3.883 orang. Sehingga total ada sebanyak 277.544 orang sembuh dari Covid-19. Di mana rata-rata kesembuhan saat ini kembali naik menjadi sebesar 78,4%. (Baca juga: Perkuat Imunitas Agar tetap Sehat Selama Pandemi)

Angka kesembuhan tertinggi tercatat pada 18 September yakni sebanyak 4.088 orang, 25 September sebanyak 4.343 orang, dan pada 30 September 4.510 orang. Jumlah kesembuhan mencetak rekor tertinggi hingga mencapai 5.810 orang per hari, yakni pada 15 Oktober.

Adapun penambahan kasus positif sebanyak 4.301 kasus atau akumulasi sebanyak 353.461 orang. Jumlah ini merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan sebanyak 41.541 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah saat ini masih terus mengupayakan vaksin untuk Covid-19 . Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres No.18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin.

Menurut Wapres, vaksin merupakan salah satu bagian dari pengobatan, dalam hal ini pengobatan atau ikhtiar untuk mencegah terjadinya penyakit. "Berobat kan ada dua macam, ada yang kuratif, ada yang preventif. Kalau kuratif kan kalau sudah terjadi diobati. Kalau preventif kan sebelum terjadi," kata Ma’ruf Amin saat berbincang dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, kemarin.

Wapres juga menyebutkan bahwa masalah pengobatan di dalam ajaran agama Islam memang ada perintahnya, bahkan disebutkan di dalam hadits. “Hadistnya panjang, intinya begini,'berobatlah kamu, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali ada obatnya'," ungkapnya. (Lihat videonya: Pernyataan Bank Dunia Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja)

Tak lupa Wapres berharap agar masyarakat mendukung pengembangan vaksin Covid-19. Dia juga berpesan agar masyarakat mengikuti informasi vaksin melalui sumber-sumber resmi sehingga tidak menyesatkan.

“Diharapkan masyarakat memberi dukungan atas semua tahapan. Mulai dari penyiapan hingga pelaksanaan vaksinasinya. Dan ikuti informasi melalui sumber-sumber yang resmi. Informasi bisa menyesatkan karena banyak yang disalahpahamkan, disalahpahami. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Itu penting,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan perlunya saling mengingatkan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, juga menjaga imunitas tubuh. Ini saya kira apa yang harus kita lakukan itu. Ini penting untuk mengikuti semua tahapan-tahapan dari vaksinasinya,” pungkasnya. (Binti Mufarida/Ary Wahyu Wibowo)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)