Sengketa Hak Cipta Ayam Geprek Bensu Berlanjut ke Babak Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ruben Onsu dan Jordi adiknya dinyatakan kalah dalam sengketa kasus kepemilikan hak cipta terkait merek Ayam Geprek Bensu. Meskipun begitu kasus ini tidak selesai begitu saja, justru kasus ini memasuki babak baru dalam perkara sengketa merek dagang kuliner Ayam Geprek Bensu. Perkara yang seyogianya sudah final tersebut ternyata kini menjadi sengkarut.
"Benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang Nurcahyo selaku Humas PN Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Rhoma Irama Berharap Asosiasi Bela Hak Cipta Untungkan Musisi di Era Digital)
Polemik pun terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
"Atas nama klien saya akan menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ujar Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent ini disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.
Dalam putusan MA tersebut menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO" No.576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurutnya, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut. Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie. (Baca juga: Teknologi Barcode Digunakan untuk Melindungi Hak Cipta Sarung Tenun)
Hingga berita ini diturunkan, baik Ruben Onsu dan Jordi Onsu belum memberikan keterangan resmi dari keduanya terkait terbitnya surat dari Dirjen KI tersebut.
"Benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang Nurcahyo selaku Humas PN Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Rhoma Irama Berharap Asosiasi Bela Hak Cipta Untungkan Musisi di Era Digital)
Polemik pun terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
"Atas nama klien saya akan menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ujar Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent ini disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.
Dalam putusan MA tersebut menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO" No.576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurutnya, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut. Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie. (Baca juga: Teknologi Barcode Digunakan untuk Melindungi Hak Cipta Sarung Tenun)
Hingga berita ini diturunkan, baik Ruben Onsu dan Jordi Onsu belum memberikan keterangan resmi dari keduanya terkait terbitnya surat dari Dirjen KI tersebut.
(kri)