Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
Dengan mengenakan baju tahanan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba di Kejari Jakarta Selatan dalam pelimpahan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara tahap dua (P21) dari Bareskrim Mabes Polri kasus penghapusan red notice dengan tersangka Irjen Pol Napoelon Bonaparte , Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
"Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus dan tempus-nya di Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
(Baca: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi)
Anang mengatakan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya tersangka atas nama Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri. "Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakarta Pusat. Karena dia memiliki prekara lain di sana," tambah Anang.
"Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus dan tempus-nya di Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
(Baca: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi)
Anang mengatakan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya tersangka atas nama Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri. "Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakarta Pusat. Karena dia memiliki prekara lain di sana," tambah Anang.
Lihat Juga :