Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
Irjen Napoleon Dilimpahkan...
Dengan mengenakan baju tahanan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba di Kejari Jakarta Selatan dalam pelimpahan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara tahap dua (P21) dari Bareskrim Mabes Polri kasus penghapusan red notice dengan tersangka Irjen Pol Napoelon Bonaparte , Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus dan tempus-nya di Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

(Baca: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi)

Anang mengatakan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya tersangka atas nama Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri. "Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakarta Pusat. Karena dia memiliki prekara lain di sana," tambah Anang.

Dia menegaskan, keempat orang ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Waktu penuntut umum ada 14 hari. Mereka segera diserahkan ke pengadilan," pungkas Anang.

(Baca: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)

Joko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali namun kabur dari Indonesia pada 2009, ketika Makamah Agung menjatuhkan vonis kasus korupsi itu.

Selama 11 tahun dia berpindah-pindah tempat untuk pelarian berakhir, ketika Joko Tjandra hendak mengurus Peninjauan Kembali atas vonis itu di Pengadilan Jakarta Selatan. Joko Tjandra bersama kuasa hukumnya Anita Kolopaking membuat sejumlah rencana.

Agar tidak tangkap aparat penegak hukum saat di Indonesia, Anita dan Tommy Sumardi pun melakukan lobi-lobi sejumlah perwira tinggi polisi untuk memberikan bantuan.

Kemudian dua jenderal polisi yang terlibat yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon terlibat untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian terpidana terdakwa di luar negeri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.

Selain menghapus daftar red notice itu, Joko Tjandra melalui pengacaranya Anita Kolopaking meminta Prasetijo Utomo untuk membuatkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra. Tujuannya, agar Joko Tjandra bisa melenggang bebas selama berada di Indonesia.

Dalam perjalanannya, polisi menetapkan telah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Tak lama, Anita Kolopaking dan Joko Tjandra pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)