Gatot dan Din Harus Bisa Buktikan Syahganda dkk Bukan Pelaku Kriminal

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 07:25 WIB
loading...
Gatot dan Din Harus...
Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin satat acara perumusan maklumat KAMI beberapa waktu lalu. Foto/Twitter Syahganda
A A A
JAKARTA - Jenderal Purn Gatot Nurmantyo dan Din Syamsudin harus memberi pembelaan atas penahanansejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditahan oleh Mabes Polri.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, pembelaan oleh dua presidium KAMI ini bisa dimaknai dua hal. Pertama, sebagai bentuk soliditas dalam berorganisasi, terlebih jika penahanan tidak disertai dengan alasan yang benar-benar beralasan kuat.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap anggota kelompok yang sedang berurusan dengan penegak hukum," kata Dedi kepada SINDOnews, Jumat (16/10/2020).

Kedua, lanjut dia, pembelaan Gatot, Din dkk kepada Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dkk menandai sikap KAMI bahwa mereka bukan kelompok kriminal, atau sekurang-kurang tidak sebagaimana yang dituduhkan kepolisian.

"Upaya ini mestinya juga harus diterima pihak kepolisian sebagai bentuk keterbukaan agar publik tidak semakin terpecah dengan hal-hal semacam ini," ujarnya.( )

Seperti diketahui, polisi telah menahan sembilan orang diduga dari kelompok KAMI, dua diantaranya deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Penetapan tersangka mereka kemudian dikaitkan dengan aksi demonstrasi menolak UU Cipta kerja Omnibus Law yang berakhir rusuh. Dari bukti percakapan WhatsApp KAMI Medan diketahui ada dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan kepada masyarakat.( )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)