Petinggi KAMI Tersangka Hoaks, Apakah Redam Aksi Mahasiswa dan Buruh?
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 00:14 WIB
loading...
politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Foto/iNews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan sembilan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi terkait penolakan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sembilan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks.
(Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
"Dari sembilan tersangka yang kami sampaikan berkaitan kegiatan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks ada anarkisme, vandalisme, ada petugas luka, barang-barang rusak, gedung dan fasilitas umum yang semuanya membuat kepentingan umum terganggu," tutur Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
(Baca juga: Sembilan Anggota KAMI Tersangka, Polri: Tidak Ada Penangguhan)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sembilan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks.
(Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
"Dari sembilan tersangka yang kami sampaikan berkaitan kegiatan penyebaran dengan pola penyebaran hoaks ada anarkisme, vandalisme, ada petugas luka, barang-barang rusak, gedung dan fasilitas umum yang semuanya membuat kepentingan umum terganggu," tutur Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Lihat Juga :