294 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, 11 Kasus Terkait Kepentingan Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mencatat sebanyak 294 kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi . 11 kasus di antaranya terkait dengan kepentingan pemilihan kepala daerah ( pilkada ).
Peneliti ICW, Almas Sjafrina menyampaikan bahwa data tersebut dicatat selama periode 2010-2019. Dia mengungkapkan sedikitnya 294 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga kepolisian dan kejaksaan. (Baca juga: ICW Sampaikan Tiga Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda)
Data ini dikumpulkan mengumpulkan dengan melihat putusan, informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, maupun media. Dia menduga, bisa saja ada kasus-kasus korupsi di daerah yang masyarakat tidak tahu apakah ada atau tidak.
"Tapi angka ini cukup tinggi begitu ya ada 294 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kurang lebih selama 9 tahun terakhir," ujarnya dalam konferensi nasional yang digelar secara virtual dengan tajuk 'Catatan Kritis Kebijakan dan Tata Kelola Pelaksanaan Pilkada', Kamis (15/10/2020).
Secara rinci Almas mengatakan bahwa dari 294 kasus kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, ICW juga menemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan pilkada.
"Sedihnya atau sayangnya memang ada beberapa kasus yang beririsan antara korupsi kepala daerah dengan kebutuhan atau kepentingan pemenangan pilkada," katanya.
Dia mencatat ada beberapa kasus terkait dengan kepentingan Pilkada. Sedikitnya ada 11 kasus ini hingga tahun 2018 kemarin, dia meyakini kasus ini terus bertambah.
"Banyak sekali modusnya yang memang kepentingannya dekat dengan kepentingan pilkada, baik itu untuk mengumpulkan modal untuk kampanye, untuk balik modal, untuk memberi mahar dan lain-lain," tutur dia.
Salah satu kasus yang cukup dekat memunyai relevansi kuat antara korupsi kepala daerah dengan kepentingan pilkada adalah kasus korupsi Atty Suharti di Cimahi. Bahkan, dalam putusan atau dakwaan jaksa itu disebutkan untuk kepentingan modal pilkada terdakwa Atty Suharti yang akan diambil atau dikumpulkan dari proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan di daerah. (Baca juga: Cerita Sejarah Pilkada, Mahfud MD: Era Reformasi DPRD Pilih Kepala Daerah dengan Uang)
"Jadi, kalau kita baca putusan kasus korupsi disitu memang terlihat ada beberapa kasus korupsi yang ditujukkan untuk pengumpulan modal pilkada," pungkasnya.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina menyampaikan bahwa data tersebut dicatat selama periode 2010-2019. Dia mengungkapkan sedikitnya 294 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga kepolisian dan kejaksaan. (Baca juga: ICW Sampaikan Tiga Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda)
Data ini dikumpulkan mengumpulkan dengan melihat putusan, informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, maupun media. Dia menduga, bisa saja ada kasus-kasus korupsi di daerah yang masyarakat tidak tahu apakah ada atau tidak.
"Tapi angka ini cukup tinggi begitu ya ada 294 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kurang lebih selama 9 tahun terakhir," ujarnya dalam konferensi nasional yang digelar secara virtual dengan tajuk 'Catatan Kritis Kebijakan dan Tata Kelola Pelaksanaan Pilkada', Kamis (15/10/2020).
Secara rinci Almas mengatakan bahwa dari 294 kasus kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, ICW juga menemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan pilkada.
"Sedihnya atau sayangnya memang ada beberapa kasus yang beririsan antara korupsi kepala daerah dengan kebutuhan atau kepentingan pemenangan pilkada," katanya.
Dia mencatat ada beberapa kasus terkait dengan kepentingan Pilkada. Sedikitnya ada 11 kasus ini hingga tahun 2018 kemarin, dia meyakini kasus ini terus bertambah.
"Banyak sekali modusnya yang memang kepentingannya dekat dengan kepentingan pilkada, baik itu untuk mengumpulkan modal untuk kampanye, untuk balik modal, untuk memberi mahar dan lain-lain," tutur dia.
Salah satu kasus yang cukup dekat memunyai relevansi kuat antara korupsi kepala daerah dengan kepentingan pilkada adalah kasus korupsi Atty Suharti di Cimahi. Bahkan, dalam putusan atau dakwaan jaksa itu disebutkan untuk kepentingan modal pilkada terdakwa Atty Suharti yang akan diambil atau dikumpulkan dari proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan di daerah. (Baca juga: Cerita Sejarah Pilkada, Mahfud MD: Era Reformasi DPRD Pilih Kepala Daerah dengan Uang)
"Jadi, kalau kita baca putusan kasus korupsi disitu memang terlihat ada beberapa kasus korupsi yang ditujukkan untuk pengumpulan modal pilkada," pungkasnya.
(kri)