Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
A A A
Jumlah suap dan gratifikasi tersebut, kata Maqdir, sudah dituangkan Jaksa Penuntut Umum JPU (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky. Menurut dia, KPK melalui JPU harus membuktikan apakah suap dan gratifikasi tersebut benar diterima Nurhadi terkait pengurusan perkara.

"Surat dakwaan menyebut begitu. Itu yang harus mereka (JPU) buktikan bahwa uang itu diterima oleh Pak Nurhadi dan uang itu (untuk-red) mengurus perkara," ujar Maqdir kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/10/2020) sore.

Dari surat dakwaan, kata dia, tampak sekali bahwa uang suap dan gratifikasi dengan total lebih Rp83 miliar tidak ada yang secara langsung diterima Nurhadi. Maqdir memberikan contoh pada dakwaan kedua terkait gratifikasi, JPU mencatumkan bahwa uang yang diterima Rezky yang kemudian belakangan baru diterima Nurhadi.

"Dakwaan tidak ada secara langsung mengatakan bahwa uang itu diterima oleh Pak Nurhadi. Lihat saja dalam dakwaan kedua, uang dikatakan terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) menerima uang," ungkapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Berita Terkini
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved